news-card-video
6 Ramadhan 1446 HKamis, 06 Maret 2025
Jakarta
chevron-down
imsak04:10
subuh04:25
terbit05:30
dzuhur11:30
ashar14:45
maghrib17:30
isya18:45

Pemerintah Resmi Cabut Moratorium Reklamasi Teluk Jakarta

6 Oktober 2017 13:13 WIB
clock
Diperbarui 14 Maret 2019 21:14 WIB
comment
4
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Reklamasi Teluk Jakarta (Foto: ANTARA)
zoom-in-whitePerbesar
Reklamasi Teluk Jakarta (Foto: ANTARA)
ADVERTISEMENT
Pemerintah telah secara resmi mencabut moratorium reklamasi di Teluk Jakarta. Pencabutan moratorium dilakukan pada Kamis (5/10).
ADVERTISEMENT
"(Pencabutan) moratorium dari Pak Menko Maritim (Luhut Panjaitan), Alhamdulillah sudah ditandatangani" kata Kepala Badan Perencanaan Pembangunan Daerah Tuty Kusumawati, di Balai Kota, Jalan Medan Merdeka Selatan, Jakarta Pusat, Jumat (6/10).
Tutty menegaskan pencabutan moratorium diberlakukan untuk semua pulau reklamasi. "Untuk semua, untuk 17 pulau," kata Tutty.
Usai ditandatangani Gubernur DKI Jakarta, surat pencabutan dari Kementerian Koordinator Kemaritiman pun akan diteruskan kepada DPRD DKI juga Kementerian Agraria dan Tata Ruang untuk disetujui.
Selain itu, Pemprov DKI pun akan segera memohon DPRD untuk melanjutkan pembahasan dua rancangan peraturan daerah terkait reklamasi, yakni Raperda Rencana Zonasi Wilayah Pesisir dan Pulau-Pulau Kecil (RZWP3K) dan Raperda Rencana Tata Ruang Kawasan Strategis Pantai Utara Jakarta.
ADVERTISEMENT
"Kita bersurat (surat permohonan melanjutkan pembahasan raperda) hari ini. Suratnya udah ditanda tangan Pak Gub. Hari ini mudah-mudahan kita bisa kirim," ujar Tutty.
Diketahui, pemerintah menerapkan moratorium pembangunan sejak 2016. Moratorium dilaksankan setelah terjadi kasus penyuapan anggota DPRD DKI terkait aturan retribusi tambahan oleh pengembang kepada Pemprov DKI Jakarta. Dengan dicabutnya moratorium, maka pembangunan pulau reklamasi bisa dilanjutkan.
Reklamasi Teluk Jakarta (Foto: ANTARA)
zoom-in-whitePerbesar
Reklamasi Teluk Jakarta (Foto: ANTARA)