Pemerintah: Rumusan Pancasila Sah adalah yang Disahkan 18 Agustus 1945

kumparanNEWSverified-green

comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-circle
more-vertical
Video conference Menko Polhukam Mahfud MD dengan awak media.  Foto: Dok. Humas Kemenko Polhukam
zoom-in-whitePerbesar
Video conference Menko Polhukam Mahfud MD dengan awak media. Foto: Dok. Humas Kemenko Polhukam

Pemerintah memutuskan menunda pembahasan RUU Haluan Ideologi Pancasila (RUU HIP) yang menjadi usulan DPR. Salah pasal yang menuai polemik dalam draf RUU itu adalah soal memasukkan Trisila dan Ekasila serta Ketuhanan yang berkebudayaan dalam RUU HIP, sesuai dengan pidato Bung Karno pada 1 Juni 1945.

Banyak pihak menilai usul ini justru mereduksi nilai Pancasila. Sebab, Pancasila yang selama ini dijadikan rujukan adalah yang lahir pada 18 Agustus 1945.

Menko Polhukam Mahfud MD menyatakan, pemerintah menanggap rumusan Pancasila yang sah adalah yang disahkan pada 18 Agustus 1945.

"Kemudian yang ketiga mengenai rumusan Pancasila, pemerintah berpendapat bahwa rumusan Pancasila yang sah itu adalah rumusan yang disahkan tanggal 18 Agustus 1945 oleh Panitia Persiapan Kemerdekaan Indonesia (PPKI) yang tercantum di dalam pembukaan undang-undang Dasar 1945, itu yang sah," ujar Mahfud dalam konferensi pers di kantornya, Selasa (16/6).

Sehingga, kata Mahfud, pemerintah tidak mengakui adanya versi lain soal Pancasila, termasuk jika ada usul untuk memodifikasi sila Pancasila. Pancasila yang digunakan adalah yang tertera di Pembukaan UUD 1945.

Suasana Rapat Paripurna DPR Pembukaan Masa Persidangan III Tahun Sidang 2019-2020 di Kompleks Parlemen, Senayan, Senin (30/3/2020). Foto: ANTARA FOTO/Rivan Awal Lingga

"Pancasila yang resmi dipakai adalah Pancasila yang ada di dalam Pembukaan UUD 1945, yang disahkan tanggal 18 Agustus yang isinya 5 sila, dalam satu kesatuan paham dan satu tarikan nafas pemahaman, itu aja," tutur dia.

Sebelumnya, ada usul dalam daf RUU HIP agar RUU ini berlandaskan pada sejarah rumusan Pancasila, tak hanya Pancasila yang disahkan 18 Agustus 1945. Landasan RUU HIP diusulkan diawali dari pidato Bung Karno pada 1 Juni 1945, kemudian Piagam Jakarta yang lahir 22 Juni 1945 dan baru naskah final Pancasila yang disahkan 18 Agustus 1945. Usul ini menuai penolakan dari banyak pihak.

Setelah memutuskan menunda, pemerintah masih butuh persetujuan DPR karena RUU disusun bersama-sama DPR dan pemerintah. Saat ini RUU HIP sudah berada di Badan Legislasi (Baleg) DPR untuk dimulai pembahasan.

=======

(Simak panduan lengkap corona di Pusat Informasi Corona)

**

Yuk! bantu donasi atasi dampak corona.