Pemerintah Sediakan 6 Hotel Khusus Karantina COVID-19 di Jakarta
ยทwaktu baca 2 menit

Sejumlah lokasi karantina baik terpusat gratis hingga berbiaya telah disiapkan pemerintah guna mengantisipasi kedatangan WNI dan WNA ke Indonesia.
Karantina terpusat menjadi wajib menyusul terus bertambahnya angka penularan varian Omicron di Indonesia belakangan ini.
Untuk mengantisipasi membeludaknya kedatangan Pelaku Perjalanan Luar Negeri (PPLN), juru bicara pemerintah terkait penanganan COVID-19, Prof Wiku Adisasmito, memastikan pemerintah telah menunjuk beberapa hotel sebagai lokasi karantina.
Untuk di DKI Jakarta, Wiku menyebut total ada 6 hotel berbayar yang ditunjuk pemerintah sebagai lokasi karantina terpusat para PPLN setibanya di Indonesia.
"Hotel isolasi ada 6, sebelumnya cuma ada 3. Keenam hotel itu adalah Hotel C'One Pulomas, Hotel Matsuri, Hotel Grand Cempaka, Hotel Alila Cikini, Hotel D'Arcici Al Hijrah, dan Hotel D'Arcici Plumpang. Kami kerja sama dengan PHRI dengan karantina ini," ujar Wiku dalam agenda rapat kerja bersama Komisi IX DPR RI, Selasa (18/1).
Sementara itu bagi WNA PPLN yang tiba di Indonesia, Wiku mengatakan memang ada beberapa lokasi RS khusus yang ditunjuk sebagai lokasi isolasi. Namun karena jumlahnya terbatas, jika nanti jumlah WNA PPLN tak tertampung, Wiku memastikan RS lain siap menampung.
"Sedangkan RS dan hotel isolasi bagi PPLN WNA ini memang ada RS yang didedikasikan kepentingan isolasi. Jumlahnya terbatas di Jakarta, tapi kalau dibutuhkan bisa ada RS lainnya yang sudah biasa menangani COVID," beber Wiku.
Data terkini dari sejumlah fasilitas karantina terpusat di DKI, Rusun Nagrak di Cilincing terdapat sekitar 10 tower yang disiagakan dengan total 7.040 bed dengan BOR saat ini mencapai 36,08 %.
Berikutnya ada juga Rusun Pasar Rumput dengan BOR 61% dan kapasitas 5.900, Wisma Atlet Pademangan 5.796 kapasitas BOR 62,68. Total ada 18.782 bed dengan BOR mencapai 46,18%. Terakhir hotel karantina sebanyak 134 dengan jumlah kamar 16.513 dan BOR-nya 45,07%.
Dengan fasilitas karantina yang ada saat ini, Wiku pede hal itu dapat menampung PPLN yang masuk ke Indonesia. Termasuk jika nanti peningkatan kasus kembali terjadi di Indonesia.
"Secara umum ini menggambarkan isolasi terpusat nasional, pada prinsipnya bisa digunakan jika ada peningkatan kasus," pungkasnya.
