Pemerintah Segera Surati DPR soal Penundaan RUU HIP

Pemerintah memutuskan menunda pembahasan RUU HIP yang diinisiasi oleh DPR dalam hal ini PDI Perjuangan. Menteri Hukum dan HAM (Menkumham), Yasonna H Laoly, menyatakan pemerintah akan segera memberitahukan resmi kepada DPR soal penundaan ini.
"Kan kita pemerintah punya waktu 30 hari, nanti saya tidak tahu tanggal pastinya nanti saya cek ke mensesneg nanti saya pastikan tapi yang pasti bulan ini. Nanti akan kita sampaikan secara resmi," ujar Yasonna dalam konferensi pers di Kantor Kemenko Polhukam, Selasa (16/6).
Penundaan itu, menurut Yasonna, diberikan pemerintah ke DPR agar para legislator di Senayan dapat berdialog serta menyerap masukan dari tiap elemen masyarakat.
"Pemerintah seperti yang disampaikan menunda, memberi kesempatan kepada teman-teman DPR untuk kembali mendengar masukan-masukan dari masyarakat," ungkap Yasonna.
Lagipula, kata Yasonna, aturan yang termaktub dalam TAP MPRS MPRS XXV/1966 selain sudah jelas isinya. Aturan itu juga kembali dipertegas dengan adanya TAP MPRS Nomor I/1993 yang. Sehingga menurutnya tak perlu ada hal yang diributkan lagi di sana.
"Seperti yang disampaikan pak menko, bahwa TAP MPRS MPRS XXV/1966 itu bahkan sudah dipertegas kembali dalam TAP MPR nomor 1 tahun 1993 bahwa itu harus tetap berlaku," kata Yasonna
"Jadi sebetulnya permasalahan disitu boleh dikatakan tidak perlu diributkan kembali, termasuk mengenai Pancasila yang mana, itu yang tetap hadir dalam pembukaan UUD 1945," tutupnya.
RUU HIP sudah ditetapkan sebagai RUU inisiatif DPR yang dimotori oleh PDIP Perjuangan. Namun naskah RUU berisi 58 pasal itu menuai protes luas termasuk dari internal DPR yaitu PKS, PPP, PAN, dan NasDem, karena tak mencantumkan TAP MPRS MPRS XXV/1966 soal Pembubaran PKI sebagai konsideran.
Belakangan, PDIP setuju TAP MPRS itu dimasukkan dalam RUU HIP, namun masalah RUU ini bukan hanya TAP MPRS, tapi juga urgensi yang dinilai tidak ada hingga masalah substansi yang dinilai mendegradasi Pancasila ke dalam UU.
--------------------------
(Simak panduan lengkap corona di Pusat Informasi Corona)
***
Yuk! bantu donasi atasi dampak corona.
