Pemerintah Segera Kirim Draf RUU Perlindungan Pekerja Rumah Tangga ke DPR

15 Mei 2023 14:14 WIB
·
waktu baca 3 menit
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Sejumlah peserta yang tergabung dalam Ibu-ibu PRT (Pekerja Rumah Tangga) menggelar aksi di Taman Aspirasi Monumen Nasional, Jakarta pada Rabu (21/12/2022). Foto: Iqbal Firdaus/kumparan
zoom-in-whitePerbesar
Sejumlah peserta yang tergabung dalam Ibu-ibu PRT (Pekerja Rumah Tangga) menggelar aksi di Taman Aspirasi Monumen Nasional, Jakarta pada Rabu (21/12/2022). Foto: Iqbal Firdaus/kumparan
ADVERTISEMENT
sosmed-whatsapp-green
kumparan Hadir di WhatsApp Channel
Follow
Kementerian Ketenagakerjaan (Kemenaker) pastikan akan segera mengirim draf RUU Perlindungan Pekerja Rumah Tangga (PPRT) ke DPR.
ADVERTISEMENT
Hal ini disepakati dalam rapat gabungan antara Kemenaker, Kemenkumham, Kantor Staf Presiden, dan KemenPPA di Hotel Pullman, Jakarta Pusat (15/5).
"Alhamdulillah hari ini telah menyelesaikan, menyisir dan mencermati Daftar Inventaris Masalah (DIM), batang tubuh, juga penjelasan UU PPRT," ujar Menteri Ketenagakerjaan Ida Fauziyah dalam paparannya.
"Satu dua hari ini siap diserahkan ke DPR dengan pembahasan lebih lanjut," imbuhnya.
Politikus PKB itu mengungkap bahwa ada 367 DIM dalam RUU tersebut. Jumlahnya bertambah dari sebelumnya berjumlah 238 DIM.
"Kenapa jadi banyak, tentu karena setelah kami melakukan koordinasi antar kementerian dan lembaga juga sudah setelah kami mendengarkan aspirasi dari stakeholder," tutur Ida.
Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Ida Fauziyah melepas 348 peserta magang hasil kerja sama Japan Indonesian Economic Center (JIAEC) di Kota Depok, Jawa Barat, Sabtu (13/5/2023). Foto: Kemnaker RI
Pembahasan RUU ini sudah berlangsung sebanyak 12 kali sejak tanggal 5 April. Pemerintah hingga masyarakat sipil juga dilibatkan dalam pembahasan RUU ini.
ADVERTISEMENT
"Meskipun tidak sampai di sini ketika pembahasan dengan DPR pun kita akan terus melakukannya mulai dengan teman-teman JALA PRT, Komnas perempuan, Komnas HAM, organisasi masyarakat sipil, LPPPRT, serikat buruh, praktisi, akademisi, dan kita juga mendengarkan aspirasi dari dinas yang membidangi urusan ketenagakerjaan," sambungnya.
Ida membeberkan beberapa bab yang ada di dalam RUU tersebut. Yakni:
Bab 1: Ketentuan umum: Berisi pekerjaan rumah tangga, kesepakatan, perjanjian kerja bersama PRT, kemudian perjanjian penempatan PRT.
Bab 2: Azas dan tujuan, dijelaskan tujuannya adalah perlindungan pekerja rumah tangga dalam mencegah segala bentuk kekerasan bagi PRT.
Bab 3: Perekrutan dan lingkup pekerjaan kerumahtanggaan
"Dijelaskan jenis perekrutan, karena ini juga mengakomodir kondisi sosiologis masyarakat kita yang pekerja rumah tangga itu ada dilakukan perekrutan secara langsung dan ada juga model perekrutan secara tidak langsung," kata Ida.
ADVERTISEMENT
Bab 4: Mengatur tentang hubungan kerja, isi perjanjian kerja paling sedikit, alamat tempat kerja, lingkup tempat kerjanya seperti apa, kemudian dasar perjanjian kerja.
Bab 5: Hak dan kewajiban bagi PRT, maupun hak dan kewajiban bagi pemberi kerja, kemudian bagi P3RT.
Bab 6: Peningkatan keahlian dan keterampilan.
Bab 7: Penempatan PRT;
Bab 8: Mengatur tentang bagaimana pembinaan dan pengawasan;
Bab 9: Penyelesaian perselisihan.
"Kemudian tentang ketentuan pidana, ini juga menjadi concern dari beberapa pihak pelanggaran terhadap ketentuan pidana dalam undang-undang ini dilakukan sesuai dengan peraturan perundang-undangan. Jadi tidak diatur di undang-undang, ini tetapi kita mengikuti ketentuan perundang-undangan yamg sudah ada," jelas Ida.
Sebelumnya disampaikan oleh Wakil Ketua Baleg DPR, Willy Aditya, bahwa pembahasan RUU PPRT akan dilakukan secara transparan dan terbuka terhadap masukan dari berbagai kalangan. Harapannya, RUU PPRT menjadi produk hukum yang komprehensif karena telah menyerap aspirasi seluruh pihak.
ADVERTISEMENT
“Kami sudah beberapa kali melakukan dialog cukup intens dengan berbagai perwakilan masyarakat, termasuk dari kelompok pekerja rumah tangga sendiri. Substansi tidak mengalami banyak perubahan jadi mudah-mudahan bisa cepat kita ketok menjadi undang-undang,” tutup Willy.