Pemerintah Segera Terbitkan Inpres Pelaksanaan Revitalisasi Pesantren

kumparanNEWSverified-green

·waktu baca 2 menit

comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-circle
more-vertical
Konferensi Pers KSP M.Qodari, Mendag Budi Santoso, Wamenhub Suntana, Wamenpar Ni Luh Puspa di KSP, Kompleks Istana Kepresidenan, Jakarta Pusat, Rabu (1/4/2026). Foto: Zamachsyari/kumparan
zoom-in-whitePerbesar
Konferensi Pers KSP M.Qodari, Mendag Budi Santoso, Wamenhub Suntana, Wamenpar Ni Luh Puspa di KSP, Kompleks Istana Kepresidenan, Jakarta Pusat, Rabu (1/4/2026). Foto: Zamachsyari/kumparan

Kepala Staf Kepresidenan M. Qodari mengumumkan, pemerintah tengah mempercepat program revitalisasi pesantren, termasuk mendorong penerbitan Instruksi Presiden (Inpres) sebagai dasar hukum utama pelaksanaan program tersebut.

"Dalam pelaksanaan program revitalisasi pesantren, terdapat beberapa aspek yang menjadi perhatian bersama untuk memastikan program ini dapat berjalan secara terarah, terukur, dan berkelanjutan," kata Qodari dalam konferensi pers di Kantor KSP, Kompleks Istana Kepresidenan, Jakarta Pusat, Rabu (1/4).

Dia mengatakan, Inpres masih dalam proses penyusunan sesuai arahan Presiden Prabowo.

"Saat ini, penguatan kerangka regulasi masih dalam proses, khususnya terkait kebutuhan dasar hukum berupa Instruksi Presiden maupun Peraturan Presiden yang akan mengatur ruang lingkup serta timeline pelaksanaan program," ujarnya.

Qodari mengungkapkan, urgensi percepatan program ini salah satunya didasarkan pada hasil audit yang menemukan kondisi bangunan pesantren yang berpotensi membahayakan.

"Dari hasil audit yang dilakukan Kementerian PU pada Oktober 2025 terhadap 80 pondok pesantren, terdapat 132 massa bangunan pada 48 pesantren yang masuk kategori berpotensi membahayakan, termasuk insiden yang terjadi di Pondok Pesantren Al-Adalah, Kabupaten Tegal pada awal Februari 2026," ujarnya.

Ilustrasi santri di pesantren. Foto: Novian Fazli/Shutterstock

Pemerintah, lanjutnya, kini memperkuat koordinasi lintas kementerian dan lembaga untuk mempercepat implementasi program tersebut.

“Merespons hal tersebut, pemerintah melalui sinergi lintas kementerian/lembaga terus mendorong langkah percepatan yang terstruktur," kata Qodari.

"Kementerian Koordinator Pemberdayaan Masyarakat selaku Ketua Satgas mendorong penyusunan naskah urgensi sebagai dasar penerbitan Instruksi Presiden tentang Revitalisasi Pesantren, yang menjadi instrumen penting dalam melakukan percepatan program Revitalisasi Pesantren," ucap dia.

Sejumlah santri menyantap menu Makanan Bergizi Gratis saat berbuka puasa di Pondok Modern Tahfidz Nurul Jannah Manokwari, Papua Barat, Senin (23/2/2026). Foto: Chairil Indra/ANTARA FOTO