Pemerintah Serahkan DIM Pembahasan 3 RUU Pemekaran Papua ke DPR

21 Juni 2022 19:13 WIB
·
waktu baca 2 menit
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
 Ilustrasi tambang tembagapura di Papua. Foto: Shutter Stock
zoom-in-whitePerbesar
Ilustrasi tambang tembagapura di Papua. Foto: Shutter Stock
ADVERTISEMENT
Komisi II DPR menggelar rapat kerja tingkat I dengan Kemendagri, kemenkeu, Kementerian PPN/Bappenas, dan Kemenkumham terkait pembahasan RUU Provinsi Papua Selatan, Papua Tengah, dan Papua Pegunungan Tengah.
ADVERTISEMENT
Dalam pengantar rapat, Mendagri Tito Karnavian mengapresiasi usulan DPR. Menurutnya, ide pemekaran provinsi Papua tidak hanya datang dari pemerintah, tapi juga dari banyak delegasi yang meminta adanya pemekaran.
"Bahkan terakhir Gubernur Papua Lukas Enembe datang menemui kami pada hari Jumat minggu lalu sekaligus menyampaikan surat secara resmi bahwa ide pemekaran Provinsi Papua itu sudah ada dari 2014. Di Merauke sudah menyampaikan 20 tahun lalu ide itu untuk Papua Selatan," kata Tito di Kompleks Parlemen, Jakarta, Selasa (21/6).
Tito mengungkapkan sebetulnya provinsi di Papua diharapkan untuk dimekarkan hingga 7 provinsi. Namun, hal itu tetap bergantung pada persiapan berbagai hal, termasuk kesiapan anggaran.
"Untuk itu, kami atas nama pemerintah menyetujui untuk dilakukan pembahasan lebih lanjut secara bersama-sama dengan memperhatikan keselarasan dengan ketentuan dalam peraturan perundang-undangan, baik dalam aspek formil, teknis, maupun materi dan substansi, terutama terhadap hal-hal krusial yang perlu kita antisipasi bersama," ujarnya.
ADVERTISEMENT
Tito mengatakan, pemekaran dilakukan untuk percepatan pembangunan di Papua. Apalagi geografi Papua yang sangat luas, yaitu 3,5 kali Pulau Jawa.
"Dan medan sulit jadi tantangan untuk pembangunan, ditambah lagi penyebaran masyarakat. Ada hambatan-hambatan pembangunan di antaranya masalah birokrasi yang panjang, sehingga dengan pemekaran 3 provinsi akan memperpendek birokrasi dan mempermudah berbagai urusan," tuturnya.
Di satu sisi, Tito tidak menampik ada beberapa daerah yang mengalami masalah dari pemekaran karena ketergantungan kepada pemerintah pusat, terutama dalam transfer keuangan daerah dan desa. Namun, tetap ada hal positif yang dapat diambil dari pemekaran. Apalagi ini bukan pertama kalinya Indonesia melakukan pemekaran wilayah.
"Sebagai contoh Sumatera Selatan yang dulunya hanya satu provinsi dimekarkan menjadi lima. Sumatera Selatan, Lampung, Jambi, Bengkulu, Kepulauan Bangka Belitung. Dengan pemekaran kita lihat kemajuan cepat yang terjadi," ungkapnya.
ADVERTISEMENT
Tito kembali menegaskan pemekaran ini diharapkan dapat meningkatkan harkat dan martabat masyarakat Papua, khususnya orang asli Papua.
"Untuk meningkatkan harkat dan martabat orang asli Papua. Ini adalah penekanan yang paling utama sekali," tegasnya.
Usai menyampaikan pengantar singkat, Tito menyerahkan Daftar Inventarisasi Masalah (DIM) ke Komisi II DPR untuk dibahas bersama. Usai menyerahkan DIM, Komisi II membentuk Panja untuk pembahasan 3 RUU Pemekaran Provinsi Papua.