Pemerintah Serahkan DIM RUU KUHAP ke Komisi III DPR, Panja Langsung Dibentuk
·waktu baca 2 menit

Komisi III DPR RI membentuk panitia kerja (Panja) Revisi UU Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP). Panja disusun setelah DPR menerima daftar inventarisasi masalah (DIM) dari pihak pemerintah.
"Komisi III DPR RI segera membahas RUU Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana setelah terbitnya surat presiden. Pelaksanaan pembahasan RUU tentang KUHAP didasarkan atas terbitnya Surpres (surat presiden)," ujar Ketua Komisi III DPR, Habiburokhman, di Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta, Selasa (8/7).
Terkait DIM tersebut, Habiburokhman meminta agar dilakukan sinkronisasi sebelum dibahas bersama.
"Kepada rekan-rekan anggota, DIM ini oleh tim sekretariat disinkronisasi dulu flashdisk dengan print out. Ini belajar dari undang-undang dahulu, pembahasannya siapa tahu masih ada salah ketik atau salah pengiriman dokumen," ungkapnya.
"Rabu 9 Juli sampai dengan Rabu 23 Juli 2025, kita langsung yah rapat panitia kerja membahas DIM berapa hari," lanjutnya.
Dalam rapat kerja tersebut, Kementerian Hukum diwakili oleh Wakil Menteri Hukum Eddy Hiariej. Ia menyebut, RUU KUHAP ini sudah menyesuaikan dengan perkembangan hukum saat ini.
”RUU KUHAP ini juga telah menyesuaikan dengan perkembangan hukum yang diatur dalam beberapa undang-undang dan putusan Mahkamah Konstitusi,” ujarnya.
Eddy juga berharap RUU KUHAP ini bisa menghadirkan hukum yang lebih berkeadilan dengan terdapat norma penguatan terhadap beberapa pihak.
“Penguatan hak tersangka, terdakwa, dan terpidana. Dua, penguatan hak saksi, korban, perempuan dan penyandang disabilitas,” tuturnya.
