Pemerintah Serahkan DIM RUU LLAJ ke Komisi V DPR

Pemerintah menyerahkan Daftar Inventarisasi Masalah (DIM) RUU tentang Perubahan Ketiga atas UU Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ) kepada Komisi V DPR.
Menteri Perhubungan Dudy Purwagandhi menyampaikan pemerintah telah membahas dan menyusun DIM.
“Menindaklanjuti RUU inisiatif DPR RI tersebut, pemerintah telah melakukan pembahasan dan penyusunan Daftar Inventarisasi Masalah secara intensif melalui koordinasi antar kementerian dan lembaga. Selanjutnya berkenan kami menyampaikan muatan materi Daftar Inventarisasi Masalah dan pandangan pemerintah,” kata Dudy dalam rapat dengan Komisi V DPR di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Rabu (30/9).
Dudy kemudian memaparkan jumlah perubahan pasal dalam draf RUU LLAJ yang menjadi usulan DPR maupun usulan pemerintah.
Berdasarkan usulan DPR, draf RUU Perubahan Ketiga atas UU Nomor 22 Tahun 2009 tentang LLAJ sebagai usulan DPR RI mencakup perubahan terhadap 89 pasal.
Selain itu, terdapat 54 pasal baru yang disisipkan dan lima pasal yang dihapus. Terdapat pula perubahan terhadap dua judul bab, penyisipan satu bab baru, serta perubahan terhadap dua penjelasan pasal.
Sementara untuk draf RUU LLAJ yang disusun sebagai usulan pemerintah, terdapat jumlah perubahan yang berbeda.
Dudy mengatakan pemerintah mengusulkan perubahan terhadap 55 pasal dan menyisipkan 28 pasal baru dalam draf RUU tersebut.
“Draf Undang-Undang LLAJ sebagai usulan pemerintah, terdiri atas 55 pasal diubah dan 28 pasal baru disisipkan,” ujar Dudy.
Ketua Komisi V DPR Lasarus kemudian memimpin penyerahan DIM RUU LLAJ dari pemerintah kepada Komisi V DPR.
Lasarus mengatakan DIM tersebut akan menjadi bahan pembahasan bersama antara Komisi V DPR dan pemerintah dalam membahas materi serta substansi RUU Perubahan Ketiga atas UU Nomor 22 Tahun 2009 tentang LLAJ.
“Selanjutnya, marilah kita memasuki acara berikutnya yaitu penyerahan Daftar Inventarisasi Masalah atau DIM RUU tentang Perubahan Ketiga atas Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan oleh Pemerintah kepada Komisi V DPR RI,” kata Lasarus.
“Untuk pembahasan materi dan substansi RUU tentang Perubahan Ketiga atas Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, Pemerintah telah menyusun draf inventarisasi masalah atau DIM yang nantinya akan dibahas bersama antara Komisi V DPR RI dan Pemerintah,” sambungnya.
Lasarus kemudian memberikan kesempatan kepada pemerintah untuk menyerahkan secara resmi DIM RUU LLAJ kepada Komisi V DPR.
“Oleh karena itu, kami berikan kesempatan kepada Pemerintah untuk terlebih dahulu menyampaikan secara resmi Daftar Inventarisasi Masalah atau DIM RUU tentang Perubahan Ketiga atas Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan kepada Komisi V DPR RI,” kata Lasarus.
Sejumlah hal akan dibahas dalam RUU LLAJ ini. Misalnya soal transportasi ini roda dua atau ojol hingga pengaturan dan penindakan terhadap kendaraan kelebihan beban atau ODOL.
