Pemerintah Setujui 4 Pasal Sisipan Baru di RUU DKJ

18 November 2024 12:51 WIB
·
waktu baca 2 menit
comment
1
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Suasana rapat pengambilan keputusan pembahasan RUU Pilkada antara Baleg DPR dengan Pemerintah di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Rabu (21/8/2024). Foto: Indrianto Eko Suwarso/ANTARA FOTO
zoom-in-whitePerbesar
Suasana rapat pengambilan keputusan pembahasan RUU Pilkada antara Baleg DPR dengan Pemerintah di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Rabu (21/8/2024). Foto: Indrianto Eko Suwarso/ANTARA FOTO
ADVERTISEMENT
Badan Legislasi DPR RI rapat pleno dengan Badan Legislasi DPR RI membahas Rancangan Undang-Undang Daerah Khusus Jakarta, Senin (18/11). Rapat turut dihadiri Menteri Hukum Supratman Andi Agtas dan Mendagri Tito Karnavian.
ADVERTISEMENT
DPR mengusulkan menyisipkan 4 Pasal baru dalam Pasal 70 yaitu Pasal 70A, 70B, 70C dan 70D. Pasal baru ini bertujuan untuk memperkuat legitimasi status anggota DPR dan DPRD dari Dapil Jakarta.
Berikut 4 Pasal baru tersebut:

Pasal 70A

Pada saat Undang-Undang ini mulai berlaku, Gubernur dan Wakil Gubernur Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta hasil Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur Daerah Khusus Ibukota Jakarta tahun 2024, dinyatakan menjadi Gubernur dan Wakil Gubernur Provinsi Daerah Khusus Jakarta.

Pasal 70B

Pada saat Undang-Undang ini mulai berlaku, Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta, hasil Pemilihan Umum Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta tahun 2024, dinyatakan menjadi Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Provinsi Daerah Khusus Jakarta.
ADVERTISEMENT

Pasal 70C

Pada saat Undang-Undang ini mulai berlaku, Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia, hasil Pemilihan Umum Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia daerah pemilihan Daerah Khusus Ibukota Jakarta tahun 2024, dinyatakan menjadi Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia, Daerah Pemilihan Provinsi Daerah Khusus Jakarta.

Pasal 70D

Pada saat Undang-Undang ini mulai berlaku, Anggota Dewan Perwakilan Daerah Republik Indonesia, hasil Pemilihan Umum Anggota Dewan Perwakilan Daerah Republik Indonesia daerah pemilihan Daerah Khusus Ibukota Jakarta tahun 2024, dinyatakan menjadi Anggota Dewan Perwakilan Daerah Republik Indonesia, Daerah Pemilihan Provinsi Daerah Khusus Jakarta.
enkumham Supratman Andi Agtas dan Mendagri Tito Karnavian berbincang saat mengikuti rapat pengambilan keputusan pembahasan RUU Pilkada di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Rabu (21/8/2024). Foto: Indrianto Eko Suwarso/ANTARA FOTO
Menanggapi usulan ini, Mendagri Tito Karnavian mengatakan pemerintah menyetujui usulan tambah 4 pasal ini.
“Pemerintah memandang sisipan Pasal yang diusulkan DPR RI, perlu dan dibutuhkan untuk memberikan kepastian hukum terhadap transisi penyelenggaraan pemerintah di Jakarta nantinya. pemerintah memandang sisipan pasal yang diusulkan DPR RI, perlu dan dibutuhkan untuk memberikan kepastian hukum terhadap transisi penyelenggaraan pemerintah di Jakarta nantinya,” kata Tito.
ADVERTISEMENT
Menurut Tito, pasal tambahan ini diperlukan untuk menegaskan status Jakarta yang masih menjadi Ibu Kota Indonesia selama keputusan Presiden terkait pemindahan ibu kota ke IKN belum diteken.
“Diharapkan dapat memberikan penegasan kepastian hukum atas status Provinsi Jakarta sebagai Ibu Kota Negara sepanjang belum ditetapkan keputusan Presiden tentang perpindahan Ibu Kota Negara dari Jakarta ke IKN,” tuturnya.
Hingga saat ini rapat pembahasan RUU DKJ antara Baleg dan pemerintah masih berlangsung.