Pemerintah Siapkan Pusat Rehabilitasi Pengguna Narkoba, Atasi Overcapacity Lapas

Pemerintah tengah merumuskan skema rehabilitasi dan reedukasi bagi warga binaan pengguna narkotika. Skema ini digodok oleh tim kecil yang melibatkan kementerian dan lembaga terkait.
Menteri Hukum Supratman Andi Agtas menuturkan, pembentukan pusat rehabilitasi dan pusat reedukasi itu merupakan tindak lanjut arahan Presiden Prabowo Subianto terkait kondisi lembaga pemasyarakatan (lapas) yang saat ini mengalami overkapasitas.
Sebab, diketahui, kebanyakan penghuni lapas merupakan para pelaku tindak pidana narkoba.
“Hari ini kami sudah menggelar rapat dengan tujuh kementerian terkait keinginan ataupun bagaimana caranya warga binaan kita di lembaga pemasyarakatan yang saat ini memang sudah overkapasitas,” kata Supratman dalam konferensi pers terkait penanganan overcapacity di Bidang Pemasyarakatan, di Kementerian Hukum RI, Jakarta Selatan, Senin (5/10).
“Presiden memberi arahan untuk bagaimana melakukan rehabilitasi dan reedukasi terkait dengan para pengguna narkotika di dalam lapas kita hari ini,” lanjutnya.
Tujuh kementerian yang terlibat, yakni Kementerian Hukum, Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan (Kemenimipas), Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP), Kementerian Pertanian, Kementerian Pendidikan Tinggi, Sains dan Teknologi (Kemendiktisaintek), Kementerian Kesehatan, serta Kementerian Sekretariat Negara.
Selain itu, rapat turut dihadiri Badan Riset dan Inovasi Nasional (BRIN), Badan Narkotika Nasional (BNN), dan Badan Nasional Penanggulangan Terorisme (BNPT).
Dalam rapat tersebut, pemerintah menyepakati penyelenggaraan pusat rehabilitasi dan pusat reedukasi bagi pengguna narkotika. Sasaran utamanya ialah warga binaan yang masih berada dalam usia produktif.
“Dan alhamdulillah hari ini kita sudah bersepakat untuk menyelenggarakan rapat yang intinya nanti akan dilakukan pusat-pusat rehabilitasi dan pusat-pusat reedukasi terkait dengan pengguna narkotika yang jumlahnya yang sesuai data dari pak menteri imipas, yang terutama sasarannya adalah mereka yang masih usia produktif,” kata Supratman.
Untuk merumuskan kebijakan tersebut, pemerintah membentuk tim kecil yang akan bekerja selama satu minggu.
Dalam pembagian tugasnya, Kemenimipas akan menyediakan data sekaligus melakukan asesmen terhadap warga binaan.
Sementara itu, kurikulum rehabilitasi dan pelatihan akan disusun bersama Kemendiktisaintek dan BRIN. Adapun proses rehabilitasi akan melibatkan Kemenkes dan BNN.
Karena itu, Supratman menjelaskan pemerintah akan kembali menggelar rapat pada pekan depan untuk merumuskan kebijakan tersebut secara lebih konkret.
“Nah, nanti sekali lagi kita akan ketemu kembali di minggu depan untuk lebih merumuskannya secara konkret. Saya rasa nanti minggu depan setelah tim kami bekerja bersama dengan seluruh menteri,” tuturnya.
Selain pengguna narkotika, pemerintah juga membahas kemungkinan pembinaan terhadap warga binaan dengan kasus pidana tertentu di luar kasus narkotika.
“Dan juga kehadiran Kepala BNPT juga sama, karena banyak hal-hal yang terkait dengan di luar kasus narkotika, tapi juga banyak tindak pidana-tindak pidana tertentu ya, juga tindak pidana ringan sebenarnya tapi masih bisa dibina,” jelas Supratman.
Data mengenai warga binaan tersebut nantinya akan dikumpulkan Kemenimipas dan dibahas lebih lanjut di tingkat eselon I.
“Nanti kita tunggu datanya dari pak menteri imipas, dan itu akan dibicarakan di tingkat eselon I dalam seminggu ini. Insya Allah kita akan menghasilkan sesuatu dan kami akan laporkan kepada Bapak Presiden hasilnya,” ucap Supratman.
