Tentang KamiPedoman Media SiberKetentuan & Kebijakan PrivasiPanduan KomunitasPeringkat PenulisCara Menulis di kumparanInformasi Kerja SamaBantuanIklanKarir
2024 © PT Dynamo Media Network
Version 1.89.0
Pemerintah Sudah Selesaikan Aturan Baru soal Pengadaan Senjata
23 November 2017 18:07 WIB
Diperbarui 14 Maret 2019 21:13 WIB
ADVERTISEMENT
Pemerintah membuat aturan baru mengenai pengadaan senjata. Kebijakan itu diambil karena adanya polemik pengadaan senjata beberapa waktu lalu.
ADVERTISEMENT
Menurut Menko Polhukam Wiranto, aturan mengenai senjata itu sudah selesai, dan tinggal ditandatangani. Hanya saja, Wiranto tidak mengungkapkan secara jelas kapan aturan itu akan disosialisasikan.
"Tinggal tanda tangan aja," ucap Wiranto ketika ditanya awak media kelanjutan aturan pengadaan senjata tersebut, di Kantor Menko Polhukam. Kamis (23/11).
Seperti diberitakan sebelumnya, Wiranto menjelaskan pembuatan regulasi baru soal pengadaan senjata di TNI dan Polri dilakukan karena aturan yang ada kini dianggap tumpang tindih. Sejak 1948 hingga sekarang, ada beberapa aturan mengenai pengadaan senjata, yakni satu Peraturan Pengganti Undang-undang (Perppu), satu Instruksi Presiden (Inpres), empat peraturan setingkat menteri, dan satu keputusan terkait hal tersebut.
"Hal ini mengakibatkan perbedaan pendapat yang berkembang di berbagai institusi yang menggunakan senjata api," ungkapnya, Jumat (6/10).
ADVERTISEMENT
Pembahasan mengenai aturan senjata sendiri dipimpin langsung Menko Polhukam Wiranto. "Disampaikan Menkopolhukam, terkait regulasi senjata yang tumpang tindih dari tahun 1948 sampai dengan sekarang. Kemudian langkah berikutnya adalah membentuk semacam pokja untuk mengatur peraturan tentang senpi ini dengan leadernya adalah Kemenkopolhukam," papar Kadiv Humas Polri Irjen Setyo Wasisto di Mabes Polri, Jakarta, Jumat (6/10).