Tentang KamiPedoman Media SiberKetentuan & Kebijakan PrivasiPanduan KomunitasPeringkat PenulisCara Menulis di kumparanInformasi Kerja SamaBantuanIklanKarir
2024 © PT Dynamo Media Network
Version 1.89.1
Pemerintah: Tak Ada Kesepakatan Bendera Tauhid Boleh Dikibarkan
12 November 2018 11:09 WIB
Diperbarui 14 Maret 2019 21:05 WIB
ADVERTISEMENT
Perdebatan antara bendera berkalimat tauhid dengan bendera Hizbut Tahrir Indonesia (HTI) masih terus berlanjut. Pada Jumat (9/11) lalu, ada pertemuan di Kantor Kemenko Polhukam dengan sejumlah oramas-ormas Islam.
ADVERTISEMENT
Menurut Direktur Jenderal Politik dan Pemrintahan Umum Kementerian Dalam Negeri Soedarmo, mengatakan, pada pertemuan itu tidak ada kesepakatan antara pemerintah dengan pihak ormas-ormas Islam tersebut boleh mengibarkan bendera tersebut. Pada pertemuan itu kata Soedarmo, hanya membahas perbedaan bendera HTI dengan bendera berkalimat tauhid.
"Mereka meminta penjelasan, mana bendera HTI mana bendera berkalimat tauhid. Bendera HTI itu adalah dasarnya putih, dan ada dasarnya hitam tulisannya hitam dan putih ada kalimat tauhid di bawahnya ada huruf HTI," kata Soedarmo saat dihubungi kumparan, Senin (12/11).
"Jadi, enggak ada kesepakatan (boleh dikibarkan atau tidak). Kita cuma untuk membedakan itu saja. Enggak ada tulisannya HTI karena memang tidak ada tulisannya HTI, itu kalimat tauhid," lanjut Soedarmo
ADVERTISEMENT
Menurut Soedarmo, pada rapat tesebut pemerintah tidak memiliki kewenangan untuk menetapkan boleh tidaknya bendera kalimat tauhid berkibar. Sebab, lanjutnya, akan ada pertemuan lanjutan dengan para ormas-ormas Islam itu.
"Itu ada tindak lanjutnya nanti, jadi bukan kesepakatan. Jadi pemerintah tidak punya kewenangan untuk menetapkan ini bendera tauhid atau bukan. Pemerintah tidak punya kewenangan untuk memberlakukan terhadap dari penggunaan terhadap bendera-bendera itu," jelasnya.
Sebelumnya, pihak dari FPI, salah satu ormas Islam dalam pertemun itu mengklaim pemerintah sudah membolehkan pemasangan bendera hitam atau piutih berkalimat tauhid.
Menurut juru bicara FPI Slamet Maarif yang juga Ketua Presidium Alumni 212 mengatakan apa yang disampaikan oleh Habib Hanif Al Athos selaku ketua FSI (Front Santri Indonesia) mewakili FPI, bahwa dia bertanya ke Kemendagri dengan memperlihatkan 2 gambar bendera atau simbol bertuliskan kalimat Tauhid.
ADVERTISEMENT
"Yang satu ada tulisan Hizbut Tahrir Indonesia, yang satu tidak ada. Dan kemendagri berdasarkan AD/ART, yang diajukan HTI yang merupakan bendera simbol HTI adalah kalimat Tauhid yang di bawahnya ada tulisan HTI-nya dan itu yang dilarang," jelas Slamet.
"Sedangkan yang tidak ada tulisan HTInya tidak dilarang di Indonesia," tambah dia.
Karena itu, maka Hanif kemudian menyampaikan, karena tidak dilarang maka bendera tauhid wajib dimuliakan dan dihormati dan boleh dikibarkan atau dipasang di Indonesia.
"Menkopolhukam, Menag pihak kepolisian serta peserta dialog kebangsaan yang lainnya diam tanda membenarkan pernyataan Habib Hanif. Ya memang dalam pertemuan tersebut tidak ada kesepakatan tertulis Tapi semua yang hadir menerima pendapat Habib Hanif tersebut," tegas dia.
ADVERTISEMENT