Pemerintah Tak Akan Intervensi MK soal Putusan Sistem Pemilu 2024

29 Mei 2023 14:05 WIB
·
waktu baca 2 menit
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Deputi IV KSP Juri Ardiantoro Kanano di Kantor Staf Presiden, Jakarta, Senin (29/5/2023).  Foto: Wisnu Prasetiyo/kumparan
zoom-in-whitePerbesar
Deputi IV KSP Juri Ardiantoro Kanano di Kantor Staf Presiden, Jakarta, Senin (29/5/2023). Foto: Wisnu Prasetiyo/kumparan
ADVERTISEMENT
Deputi IV Kepala Staf Kepresidenan Juri Ardiantoro menegaskan Presiden Jokowi akan menghormati apa pun putusan MK terkait sistem Pemilu 2024. Pemerintah tak akan intervensi MK yang akan menggelar sidang putusan pada 31 Mei nanti.
ADVERTISEMENT
"Jadi terkait dengan beredarnya berita putusan MK, dari sisi pemerintah sudah jelas ya bahwa itu domain peradilan MK," kata Juri di Kompleks Istana Kepresidenan, Senin (29/5).
"Pada dasarnya pemerintah tidak akan masuk campur tangan dalam pengaturan pelaksanaan pemilu termasuk di dalam mengatur sistem pemilu," sambungnya.
Menurutnya, sepanjang belum ada putusan yang dikeluarkan MK semuanya harus berpegang pada apa yang sekarang berlaku. Bahwa UU Pemilu No 7 tahun 2017 saat ini masih berlaku, sistem pemilu masih proporsional terbuka.
"Ya kita serahkan pada putusan MK bagaimana mereka akan membuat putusan dan pertimbangan atas putusan itu dan dikaitkan dengan KPU sebagai penyelenggara pemilu," katanya.
"Jadi kita serahkan saja proses penyelenggaraan pemilunya yang ditetapkan KPU. Dan seperti apa jika nanti ada perubahan mengenai sistem pemilu atau yang lain," tutup dia.
ADVERTISEMENT
Sebelumnya, Denny Indrayana mengaku mendapatkan informasi bahwa MK akan memutus sistem pemilihan anggota legislatif dengan proporsional tertutup. Tidak lagi terbuka. Komposisi hakimnya 6 berbanding 3.
Dia menyebut informasi itu didapatnya dari orang yang ia percaya kredibilitasnya.
"Siapa sumbernya? Orang yang sangat saya percaya kredibilitasnya, yang pasti bukan hakim konstitusi," kata dia.
Juru bicara MK Fajar Laksono enggan merespons panjang lebar terkait isu tersebut.
"Yang pasti, tanggal 31 Mei mendatang baru penyerahan kesimpulan para pihak," kata Fajar saat dikonfirmasi, Minggu (28/5).
"Setelah itu, perkara dibahas dan pengambilan keputusan oleh Majelis Hakim, baru diagendakan sidang pengucapan putusan," sambungnya.