Pemerintah Tanggung Biaya Visum Anak dan Perempuan Korban Kekerasan

9 Januari 2020 19:37 WIB
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Menteri Pemberdayaan Perempuan dan Anak I Gusti Ayu Bintang Darmavati rapat kerja perdana dengan Komisi VIII di DPR RI, Kompleks Senayan, Jakarta.  Foto: Jamal Ramadhan/kumparan
zoom-in-whitePerbesar
Menteri Pemberdayaan Perempuan dan Anak I Gusti Ayu Bintang Darmavati rapat kerja perdana dengan Komisi VIII di DPR RI, Kompleks Senayan, Jakarta. Foto: Jamal Ramadhan/kumparan
ADVERTISEMENT
Presiden Joko Widodo baru saja memimpin rapat kabinet terbatas terkait penanganan kasus kekerasan terhadap anak' di Kantor Presiden, Jakarta Pusat.
ADVERTISEMENT
Dalam rapat itu, beberapa rencana pemerintah disepakati. Salah satunya akan menanggung biaya visum et repertum serta pengobatan yang dijalani korban kekerasan perempuan dan anak.
Menteri Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak I Gusti Ayu Bintang Darmawati mengatakan, selama ini jika ada anak korban kekerasan melakukan visum, mereka harus mengeluarkan biaya sendiri. Biayanya pun tak ditanggung BPJS Kesehatan.
Menteri Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (PPPA) I Gusti Ayu Bintang Darmawati di acara Konsolidasi perencanaan pencapaian dan misi presiden serta sasaran dan target indikator bidang PMK dalam RPJM 2020-2024. Foto: Irfan Adi Saputra/kumparan
Bintang menuturkan pemerintah akan memberikan kemudahan dengan penggratisan biaya, dengan Dana Alokasi Khusus atau Dana Dekonsentrasi di Kementerian Kesehatan.
"Itu bisa dilakukan, kita sudah komunikasikan apakah melalui dana dekonsentrasi ataupun Dana Alokasi Khusus yang diatur dalam petunjuk teknisnya," kata Bintang seusai rapat, Kamis (9/1).
Selain itu, Bintang menyebut kementeriannya mendapat tambahan tugas pokok dan fungsi untuk penanganan terhadap korban kekerasan. Sebab, sebelumnya mereka hanya dibatasi sinkronisasi kebijakan semata.
Ilustrasi kekerasan. Foto: Shutterstock
"Di sana ada payung hukumnya adalah terkait dengan penanganan kasus kekerasan. Dan dengan tambahan tugas fungsi, kami (Kementerian PPPA) bisa melakukan (pembayaran biaya visum). Kalau kemarin, kami kan melanggar UU," jelasnya.
ADVERTISEMENT
Seluruh tambahan kewenangan ini akan diatur dalam revisi Perpres Nomor 59 Tahun 2015 tentang Kementerian PPA.
"Jadi tugas dan fungsinya tidak hanya koordinatif saja, tapi ke depan bisa melaksanakan implementasi pelaksanaan," pungkasnya.
Selain dihadiri oleh Bintang, rapat itu juga dihadiri oleh Menko PMK Muhadjir Effendy, Mendikbud Nadiem Makarim, Menkeu Sri Mulyani, dan Menkes Terawan.