Pemerintah Terbitkan Aturan Divestasi Saham Perusahaan Tambang

25 Januari 2017 17:00 WIB
clock
Diperbarui 14 Maret 2019 21:19 WIB
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
ADVERTISEMENT
Lokasi tambang Freeport di Papua (Foto: Reuters)
zoom-in-whitePerbesar
Lokasi tambang Freeport di Papua (Foto: Reuters)
Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Ignasius Jonan menerbitkan Peraturan Menteri Nomor 9 Tahun 2017 tentang tata cara divestasi saham dan mekanisme penetapan divestasi pada kegiatan usaha pertambangan mineral dan batu bara. Beleid tersebut mulai berlaku sejak 20 Januari 2017.
ADVERTISEMENT
Dalam aturan tersebut, ditetapkan seluruh perusahaan pemegang Izin Usaha Pertambangan (IUP) operasi produksi dan IUP Khusus operasi produksi yang merupakan Penanaman Modal Asing (PMA), diwajibkan melakukan divestasi sahamnya sebanyak 51 persen setelah lima tahun berproduksi. Pelepasan saham dilakukan secara bertahap dalam jangka waktu 10 tahun.
Pada tahap pertama, PMA pertambangan wajib melakukan divestasi sebesar 20 persen di tahun keenam, yang dilanjutkan dengan tambahan divestasi sebesar 10 persen di tahun ketujuh. Kemudian, IUP dengan jenis PMA wajib melakukan tambahan divestasi sebesar 7 persen masing-masing di tahun ketujuh dan delapan.
Yang terakhir, perusahaan harus menambah divestasi saham sebesar 7 persen di tahun ke-10. Sehingga, total divestasi perusahaan pada mencapai 51 persen dari total saham IUP. "Pemegang IUP operasi produksi dan IUPK operasi produksi wajib melakukan penawaran divestasi saham kepada peserta Indonesia dalam jangka waktu paling lambat 90 hari kalender sejak lima tahun berproduksi," kata Jonan melalui siaran pers, Rabu (25/1).
ADVERTISEMENT
Adapun penawaran divestasi nantinya dilakukan secara berjenjang dari pemerintah pusat, pemerintah daerah, Badan Usaha Milik Negara (BUMN), dan badan usaha swasta nasional. Selain itu, divestasi melalui skema penawaran umum di bursa saham Indonesia juga diperbolehkan jika saham tidak diminati pemerintah pusat hingga BUMN.
"Pelaksanaan divestasi saham harus diakumulasikan sesuai dengan kewajibannya," katanya.
Lebih lanjut, beleid ini juga menyinggung penetapan harga saham divestasi, nilainya harus bersifat harga pasar yang wajar (fair market value). Di samping itu, penetapan harga saham juga tidak memperhitungkan cadangan mineral dan batubara yang terdapat di dalamnya.
"Pada saat Peraturan Menteri ini mulai berlaku, pemegang Kontrak Karya (KK) dan Perjanjian Karya Pengusahaan Batubara (PKP2B) yang akan melakukan divestasi saham wajib mengikuti ketentuan dalam Peraturan Menteri ini," ujarnya.
ADVERTISEMENT