Pemerintah Putuskan Tembakau Gorila Masuk Golongan Narkotika

kumparanNEWSverified-green

clock
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-circle
more-vertical

Tembakau Gorilla (Foto: Ridho Robby/kumparan)
zoom-in-whitePerbesar
Tembakau Gorilla (Foto: Ridho Robby/kumparan)

Tembakau gorila akhirnya diputuskan masuk dalam golongan narkotika. Pemerintah sudah membuat Permenkes mengenai tembakau gorila atau sejenisnya seperti hanoman. Tembakau jenis ini merupakan ganja sintetis.

"Iya betul sudah masuk (golongan narkotika), tapi Permenkesnya belum boleh disebarluaskan karena masih dalam proses pengundangan di Kementerian Hukum dan HAM," kata Kepala Biro Hukum Kemenkes Barlian saat dikonfirmasi kumparan, Sabtu (7/1).

Menurut Barlian, paling lambat pekan depan sudah diundangkan. Pada Jumat (6/1) sore, Menkes Nila Moeloek sudah menandatanganinya.

X post embed

"Paling lambat 1 minggu lagi karena proses pengundangan di Kumham paling lama 7 hari kerja," tuturnya.

Barlian menuturkan, proses hingga mengeluarkan keputusan soal tembakau gorila ini memakan waktu lama karena mesti melibatkan sejumlah instansi.

"BPOM dan BNN juga," beber dia.

Tembakau gorila sejak 2014 sudah masuk ke Indonesia. Narkotika jenis ini merupakan ganja sintetis. Tembakau ini ramai diperbincangkan setelah ada insiden yang menghebohkan dengan salah satu awak maskapai dan dikaitkan dengan gorila.