Pemerintah Terima 53.150 Pengaduan Keberatan Tarif Listrik Naik

kumparanNEWSverified-green

clock
google
Ikuti kumparan di Google
info
Jadikan kumparan sebagai preferensi terpercayamu di Google
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-circle
more-vertical
PLN Amankan Pasokan Listrik Jakarta (Foto: Akbar Nugraha Gumay/kumparan)
zoom-in-whitePerbesar
PLN Amankan Pasokan Listrik Jakarta (Foto: Akbar Nugraha Gumay/kumparan)

Pemerintah melalui Kementerian ESDM telah memberlakukan kebijakan baru mengenai tarif dasar listrik sejak awal tahun 2017. Kementerian ESDM juga mencabut subsidi bagi pelanggan PLN yang dianggap mampu.

Staf Khusus Menteri ESDM Hadi M Djuraid mengungkapkan, ada sekitar 4 juta pelanggan PLN berdaya 900 VA yang tergolong mampu. Namun tetap saja, masih banyak pelanggan PLN yang keberatan atas pencabutan subsidi listrik.

[Baca juga: ESDM: Tarif Listrik Naik Hanya untuk Pelanggan yang Mampu]

"Sampai pertengahan Juni 2017 telah masuk 53.150 pengaduan," ungkap Hadi melalui keterangan resminya, Selasa (13/6).

Dari 53.150 pengaduan, 26.290 pengaduan sudah diputuskan berhak mendapat subsidi listrik. Lalu sebanyak 13.859 pengaduan masih dalam proses verifikasi oleh Tim Nasional Percepatan Penanggulangan Kemiskinan (TNP2K). Sedangkan 12.852 pengadu tidak terdapat dalam Data Terpadu dan kondisinya saat ini diserahkan ke Kementerian Sosial untuk ditindaklanjuti.

[Baca juga: Penjelasan PLN Soal Kenaikan Tarif Listrik]

"75 pengaduan mengajukan permohonan untuk tidak dimasukkan sebagai pelanggan yang layak disubsidi," sebutnya.

Gedung PLN (Foto: wikimapia.org)
zoom-in-whitePerbesar
Gedung PLN (Foto: wikimapia.org)

Bagi masyarakat yang ingin melakukan pengaduan, pemerintah masih membuka Posko Pusat Pengaduan Subsidi Listrik di kantor Direktorat Jenderal Ketenagalistrikan, Kementerian ESDM di Jakarta. Alamat website di subsidi.djk.esdm.go.id, nomor telepon 021-522483.

[Baca juga: PT PLN Jamin Tarif Listrik Non Subsidi Tak Naik Hingga Akhir Tahun]

"Mekanismenya, masyarakat menyampaikan pengaduan ke kantor desa atau kelurahan, untuk diteruskan ke kecamatan melalui website, pengaduan tersebut akan diteruskan ke posko pusat di Ditjen Ketenagalistrikan," jelasnya.

Selanjutnya, akan dilakukan verifikasi oleh TNP2K. Jika berdasarkan hasil verifikasi pengadu memang layak mendapat subsidi, maka TNP2K akan merekomendasikan ke PT PLN (Persero) untuk menindaklanjuti.