news-card-video
Jakarta
imsak
subuh
terbit
dzuhur
ashar
maghrib
isya

Pemerintah Tetapkan 20 Hari Libur Nasional dan Cuti Bersama di 2020

28 Agustus 2019 7:21 WIB
comment
11
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Puan Maharani Foto: Antara/Hafidz Mubarak A
zoom-in-whitePerbesar
Puan Maharani Foto: Antara/Hafidz Mubarak A
ADVERTISEMENT
Pemerintah resmi menetapkan hari libur nasional dan cuti bersama pada tahun 2020 sebanyak 20 hari. Ada pun rinciannya berupa 16 hari libur nasional dan empat hari cuti bersama yaitu Hari Raya Idul Fitri dan Hari Raya Natal.
ADVERTISEMENT
Menko Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan (PMK), Puan Maharani mengatakan, libur cuti bersama Lebaran 2020 ditetapkan tiga hari karena telah mempertimbangkan infrastruktur untuk mudik Lebaran. Puan yakin dengan telah rampungnya beberapa infrastruktur, mudik 2020 akan lebih lancar dibanding 2019.
"Infrastruktur kita semuanya di tahun depan inysaallah sudah lebih baik dari tahun ini, semoga tidak banyak kendala berarti dan pengamanan serta transportasi selama mudik dan balik juga berjalan dengan lancar,โ€ kata Puan dikutip dari laman kemenkopmk.go.id, Rabu (28/8).
Selain itu, diputuskannya hari libur tersebut karena mempertimbangkan efisiensi dan efektivitas hari kerja serta sebagai pedoman bagi instansi pemerintah dan swasta.
Menko PMK saat tetapkan hari libur nasional dan cuti bersama tahun 2020. Foto: Dok. Menko PMK
Jumlah hari libur nasional dan cuti bersama tersebut ditetapkan berdasarkan Surat Keputusan Bersama (SKB) tentang Hari Libur Nasional dan Cuti Bersama 2020 yang ditandatangani oleh Menteri PAN RB Syafruddin, Menteri Agama Lukman Hakim Saifuddin, dan Menteri Ketenagakerjaan Hanif Dhakiri.
ADVERTISEMENT
Kesepakatan Libur Nasional dan Cuti Bersama di Tahun 2020 ini juga mempertimbangkan Peraturan Pemerintah No. 24 tahun 1976 tentang Cuti Pegawai Negeri Sipil; Peraturan Pemerintah No. 11 Tahun 2017 tentang Manajemen Pegawai Sipil Negara; Keputusan Presiden No. 3 Tahun 1983 tentang Perubahan Atas Keppres 251/1967 tentang Hari Libur Nasional sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Keppres No. 10 Tahun 1971; dan Peraturan Presiden No. 7 Tahun 2015 tentang Organisasi Kementerian Negara.
Berikut jadwal Libur Nasional dan Cuti Bersama tahun 2020:
1. 1 Januari, Tahun Baru 2020 Masehi
2. 25 Januari, Tahun Baru Imlek 2571 Kongzili
3. 22 Maret, Isra Mikraj Nabi Muhammad SAW
4. 25 Maret, Hari Suci Nyepi Tahun Baru Saka 1942
ADVERTISEMENT
5. 10 April, Wafat Isa Al Masih
6. 1 Mei, Hari Buruh Internasional
7. 7 Mei, Hari Raya Waisak 2564
8. 21 Mei, Kenaikan Isa Al Masih
9. 24-25 Mei, Hari Raya Idul Fitri 1441 Hijriyah
10. 1 Juni, Hari Lahir Pancasila
11. 31 Juli, Hari Raya Idul Adha 1441 Hijriyah
12. 17 Agustus, Hari Kemerdekaan RI
13. 20 Agustus, Tahun Baru Islam 1442 Hijriyah
14. 29 Oktober, Maulid Nabi Muhammad SAW
15. 25 Desember, Hari Raya Natal
Cuti bersama:
1. Tanggal 22, 26 dan 27 Mei (Hari Jumat, Selasa dan Rabu), Cuti bersama untuk Hari Raya Idul Fitri.
2. Tanggal 24 Desember (Hari Kamis), Cuti Bersama untuk Hari Raya Natal.
ADVERTISEMENT