Pemerintah Tetapkan 6 Tokoh yang Bakal Dianugerahi Gelar Pahlawan Nasional

8 November 2023 18:42 WIB
ยท
waktu baca 2 menit
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Menko Polhukam Mahfud MD. Foto: Youtube/Kemenko Polhukam RI
zoom-in-whitePerbesar
Menko Polhukam Mahfud MD. Foto: Youtube/Kemenko Polhukam RI
ADVERTISEMENT
sosmed-whatsapp-green
kumparan Hadir di WhatsApp Channel
Follow
Menko Polhukam Mahfud MD mengungkapkan, pemerintah telah menetapkan nama-nama pahlawan nasional baru untuk memperingati Hari Pahlawan Nasional yang jatuh pada 10 November. Mahfud mengatakan, keenam tokoh yang dianugerahkan pahlawan nasional tersebut sudah memenuhi sejumlah syarat.
ADVERTISEMENT
"Misalkan sudah wafat, sudah berjuang, tidak pernah berkhianat, itu syarat umum. Tapi syarat umum atau syarat khusus ditetapkan sepenuhnya oleh Presiden. Jadi, Presiden yang menganugerahkan gelar pahlawan nasional itu," kata Mahfud di Kantor Kemenko Polhukam, Jakarta, Rabu (8/11).
Penetapan keenam nama tersebut, lanjut Mahfud, sudah diproses melalui Dewan Gelar Tanda Jasa dan Tanda Kehormatan.
"Berdasarkan Keputusan Presiden Nomor 115-TK-Tahun-2023 tertanggal 6 November 2023, Presiden menganugerahkan gelar pahlawan nasional kepada enam orang pejuang-pejuang. Mulai dari perintis kemerdekaan sampai dengan pendobrak dan pejuang kemerdekaan langsung secara fisik dan orang-orang yang berjasa dalam NKRI ketika itu," ujarnya.
Keenam tokoh itu adalah:
ADVERTISEMENT
"Itulah enam orang yang sudah almarhum yang mendapat gelar pahlawan berdasarkan Keppres Nomor 115-TK-Tahun-2023 tertanggal 6 November tahun 2023. Ini adalah anugerah dari Presiden Republik Indonesia sesuai dengan kewenangan yang diberikan oleh undang-undang," pungkasnya.