Pemerintah Tetapkan Pilkada 27 November 2024 Jadi Libur Nasional

22 November 2024 16:52 WIB
·
waktu baca 1 menit
comment
1
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Ilustrasi warga usai menggunakan hak suaranya pada Pilkada serentak. Foto: Aditya Aji/AFP
zoom-in-whitePerbesar
Ilustrasi warga usai menggunakan hak suaranya pada Pilkada serentak. Foto: Aditya Aji/AFP
ADVERTISEMENT
Pemerintah resmi menetapkan hari pencoblosan Pilkada serentak Rabu, 27 November 2024, sebagai libur nasional. Keppres Nomor 33 tahun 2024 yang mengatur libur nasional ini sudah diteken oleh Presiden Prabowo Subianto.
ADVERTISEMENT
Keppres ini merupakan tindak lanjut dari surat permohonan dari KPU RI.
“Menetapkan hari Rabu tanggal 27 November 2024 sebagai hari libur nasional dalam rangka Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Walikota dan Wakil Walikota Tahun 2024,” tulis bagian Memutuskan dalam Kepres nomor 33 Tahun 2024 itu dikutip Jumat (22/11).
Dengan begitu, masyarakat bisa memilih calon kepala daerahnya secara lebih leluasa.
Jika melihat aturan-aturan terdahulu, maka pekerja dan buruh yang bertugas pada hari pemungutan suara Pilkada berhak menerima upah lembur. Serta hak-hak lain yang biasa diperoleh saat bekerja di hari libur resmi.