Pemerintah Usul Pemilu 2024 Digelar 15 Mei, Ini Pertimbangannya
·waktu baca 2 menit

KPU, DPR, dan pemerintah belum satu suara soal tanggal Pemilu (Pileg-Pilpres) 2024. Hari ini, Presiden Jokowi mengumpulkan menteri terkait di Istana Kepresidenan membahas tanggal Pemilu.
Hasilnya, dalam rapat yang turut dihadiri Wapres Ma'ruf Amin itu, pemerintah mengusulkan Pemilu digelar pada 15 Mei mendatang. Lebih lambat dari usul KPU pada 21 Februari 2024.
"Maka kemudian pilihan pemerintah adalah tanggal 15 Mei. Nah, tanggal 15 Mei ini adalah tanggal yang dianggap paling rasional untuk diajukan kepada KPU dan DPR sebelum tanggal 7 Oktober. Tidak bisa mundur ke berikutnya lagi karena tahapannya harus ditentukan tanggalnya. Nah itu keputusannya tadi," ujar Menko Polhukam Mahfud MD, usai rapat, Senin (27/9).
Mahfud menyebut, tanggal 15 Mei dipilih dari beberapa opsi pemerintah yaitu 24 april, 8 Mei, dan 6 Mei. Pertimbangan paling utama adalah efisiensi waktu dan biaya, beberapa tahapan pemilu akan diperpendek.
"Masa kampanye diperpendek, masa jarak antara pemungutan suara dengan pelantikan presiden itu tidak terlalu lama, gitu. Pokoknya kalau terpilih lalu diantisipasi mungkin ada peradilan di MK kalau sengketa, atau mungkin ada putaran kedua, dihitung semuanya. Kemudian memperhitungkan hari-hari besar keagamaan dan hari besar nasional maka kemudian pilihan pemerintah adalah tanggal 15 Mei," bebernya.
Usulan tanggal 15 Mei (bukan 21 Februari usul KPU), membuat partai politik punya waktu lebih leluasa untuk mempersiapkan diri hadapi Pemilu. Terutama persiapan sebagai peserta Pemilu.
"Yang akan diteliti syarat-syaratnya, dan kalau masih ada yang ingin mendirikan partai baru misalnya, itu masih terbuka kemungkinan sampai kira-kira awal Mei," ucap Mahfud.
"Sampai awal Mei masih bisa mendirikan partai baru kalau memang mau ikut pemilu. Kalau mendirikan partai baru sesudah itu berarti kan kurang dari setengah tahun itu dilarang oleh undang-undang. Kurang dari 2,5 tahun itu dilarang oleh undang-undang," sambungnya.
Meski begitu, Mahfud menegaskan bahwa ini murni baru usulan dari pemerintah. Mengingat KPU-lah yang memiliki kuasa berdasarkan undang-undang untuk menentukan tanggal pastinya.
"Ya karena begini kalau menurut Undang-undang jadwal itu resminya ditetapkan oleh KPU, tapi setelah mendengar usulan-usulan dari pemerintah dan dari DPR. Yang usul KPU sendiri ya usul tanggal 21 februari itu terlalu panjang kebelakang panjang ke depan," kata Mahfud.
"15 Mei itu sangat rasional menurut pemerintah. Tetapi nanti kita dengarkan yang dari KPU yang dari DPR seperti apa. Tapi kira-kira sama karena kita menghitung hari mundur hari maju kan. Itu saja dari rapat tadi," tutupnya.
