Tentang KamiPedoman Media SiberKetentuan & Kebijakan PrivasiPanduan KomunitasPeringkat PenulisCara Menulis di kumparanInformasi Kerja SamaBantuanIklanKarir
2025 © PT Dynamo Media Network
Version 1.103.0
Pemerintah Usulkan 7 Perubahan di Revisi Kedua UU ITE, Harmonisasi dengan KUHP
13 Februari 2023 17:11 WIB
·
waktu baca 4 menit
ADVERTISEMENT
Pemerintah mengusulkan perubahan kedua Undang-Undang (UU) Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE).
ADVERTISEMENT
Menkominfo Johnny G Plate menjelaskan, ada 7 poin perubahan yang diusulkan oleh pemerintah.
Hal tersebut di antaranya berkaitan dengan norma restorative justice, penguatan pengaturan informasi dan transaksi elektronik hingga aturan cyber crime.
Pemerintah mengusulkan 10 poin harmonisasi UU ITE dengan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) yang belum lama ini disahkan.
"Kemkominfo mengadakan diskusi publik UU ITE di September dan Desember 2022. Dari diskusi terdapat masukan bahwa UU ITE perlu menyertakan norma restorative justice, usulan ini direncanakan dimuat dalam UU ITE. Sebagai upaya penyelesaian tindak pidana yang merupakan delik aduan di Pasal 45 Ayat 5 UU ITE terkait bentuk aplikasi restorative justice," kata Plate dalam rapat dengan Komisi I DPR, Senin (13/2).
ADVERTISEMENT
"Penyusunan rancangan perubahan kedua UU ITE diperlukan untuk meningkatkan penataan dan pengaturan informasi dan transaksi elektronik," imbuh dia.
Secara umum, Plate mengatakan UU ITE memuat dua materi pokok, yakni penyelenggaraan sistem dan transaksi elektronik, serta pengaturan tentang cyber crime yang merujuk kepada Budapest Convention on Cybercrime.
"Serta memperbarui ketentuan hukum pidana dengan memberikan konteks ruang diberi pada ketentuan hukum pidana," ucap dia.
Dalam kurun waktu hampir 15 tahun setelah diundangkan, pelaksanaan UU ITE diwarnai berbagai dinamika.
Plate mengungkap, publik telah mengajukan 12 permohonan pengujian konstitusionalitas UU ITE ke MK sejak 2008 sampai 2022.
Merespons dinamika yang ada, pemerintah melakukan beberapa strategi agar UU ITE dapat diimplementasikan secara optimal. Pasca perundangan UU ITE di 2008, misalnya, UU ITE direvisi pada 2016.
ADVERTISEMENT
"Namun, revisi tersebut belum dapat menjawab kebutuhan pelaksanaan yang ada. Bahkan, implementasi beberapa Pasal UU ITE di lapangan dianggap kerap menimbulkan polemik," kata Plate.
Berikut 7 poin perubahan usulan pemerintah terhadap revisi UU yang masuk dalam Prolegnas Prioritas tersebut:
Selain perubahan Pasal UU ITE tersebut, Pasal 622 Ayat 1 huruf R UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP terdapat ketentuan dalam UU ITE yang dicabut dan dinyatakan tidak berlaku sebagai berikut:
ADVERTISEMENT
Komisi I Bahas UU ITE Usai Reses
ADVERTISEMENT
ADVERTISEMENT
Wakil Ketua Komisi I Abdul Kharis mengatakan revisi kedua UU ITE akan segera dibahas usai masa reses 14 Maret mendatang. DPR akan memasuki masa reses pada 17 Februari hingga 13 Maret 2022.
"Rapat kerja untuk pembahasan rancangan UU tentang perubahan kedua atas UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang ITE selanjutnya akan kami jadwalkan pada masa sidang setelah masa reses besok," ujar Kharis.
"Daftar inventarisasi masalah (DIM) dari fraksi-fraksi juga akan kami sampaikan segera kepada pemerintah setelah kami lakukan kompilasi oleh sekretariat yang sekarang dalam proses. Mudah-mudahan DIM bisa segera kami kirim," tutur dia.