Pemerintah Wajib Tanggung Kebutuhan Warga Bila Tetapkan Status Karantina

kumparanNEWSverified-green

comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-circle
more-vertical
Petugas berjaga saat Monumen Nasional (Monas) ditutup antisipasi virus corona atau COVID-19 di Jakarta, Sabtu (14/3).  Foto: Nugroho Sejati/kumparan
zoom-in-whitePerbesar
Petugas berjaga saat Monumen Nasional (Monas) ditutup antisipasi virus corona atau COVID-19 di Jakarta, Sabtu (14/3). Foto: Nugroho Sejati/kumparan

Virus corona sudah ditetapkan sebagai pandemi oleh WHO. Untuk di Indonesia, per tanggal 15 Maret 2020, pasien positif corona sudah mencapai 117 orang.

Presiden Jokowi sudah mengimbau rakyat Indonesia untuk melakukan kegiatan dari rumah. Baik kerja, belajar, hingga ibadah.

Khusus untuk DKI Jakarta, Gubernur Anies Baswedan pun sudah mengimbau hal yang serupa. Transportasi publik mulai dibatasi. Sekolah pun mulai diliburkan.

Papan informasi Kota Tua ditutup terpasang di salah satu pintu di Jakarta, Sabtu (14/3). Foto: Nugroho Sejati/kumparan

Sebenarnya, Indonesia memang sudah mempunyai aturan soal karantina. Hal itu tertuang dalam UU Nomor 6 Tahun 2018 tentang Kekarantinaan Kesehatan. UU itu diteken Presiden Jokowi pada 7 Agustus 2018 dan diundangkan sehari kemudian.

Dalam UU tersebut, disebutkan ada tiga jenis karantina. Yakni karantina rumah, karantina rumah sakit, dan karantina wilayah.

kumparan post embed

Hal itu termuat dalam Bab VII tentang Penyelenggaraan Kekarantinaan Kesehatan di Wilayah. Pasal 49 menjelaskan bahwa karantina dilakukan sebagai bentuk tindakan mitigasi risiko pada situasi Kedaruratan Kesehatan akibat penyebaran penyakit menular.

Karantina yang dilakukan pun harus berdasarkan pertimbangan beberapa hal terlebih dahulu. Mulai dari besarnya ancaman hingga dukungan sumber daya sebelum melakukan karantina.

Berikut bunyi Pasal 49:

(1) Dalam rangka melakukan tindakan mitigasi faktor risiko di wilayah pada situasi Kedaruratan Kesehatan Masyarakat dilakukan Karantina Rumah, Karantina Wilayah, Karantina Rumah Sakit, atau pembatasan Sosial Berskala Besar oleh pejabat Karantina Kesehatan.

(2) Karantina Rumah, Karantina Wilayah, Karantina Rumah Sakit, atau Pembatasan Sosial Berskala Besar sebagaimana dimaksud pada ayat (1) harus didasarkan pada pertimbangan epidemiologi, besarnya ancaman, efektifitas, dukungan sumber daya, teknis operasional, pertimbangan ekonomi, sosial, budaya, dan keamanan.

***

Petugas Kesehatan Karantina Bandara Soekarno Hatta memeriksa suhu badan penumpang yang baru mendarat di Terminal 3 Bandara Soekarno-Hatta, Tangerang. Foto: ANTARA FOTO/Olha Mulalinda

Karantina Rumah

Aturan soal Karantina Rumah termuat pada Pasal 50. Disebutkan bahwa karantina dilakukan bila ditemukan ada kasus yang terjadi di satu rumah.

Penghuni dilarang keluar dari rumah tersebut selama waktu yang ditetapkan. Selama dikarantina, kebutuhan hidup ditanggung Pemerintah Pusat dengan melibatkan Pemerintah Daerah dan pihak terkait.

Durasi waktu karantina ditetapkan oleh Pejabat Karantina Kesehatan. Pejabat itu wajib memberikan penjelasan kepada penghuni rumah sebelum melakukan karantina.

Petugas Kesehatan Karantina Bandara Soekarno Hatta memeriksa suhu badan penumpang yang baru mendarat di Terminal 3 Bandara Soekarno-Hatta, Tangerang. Foto: ANTARA FOTO/Olha Mulalinda

Berikut Pasal 50-52 yang mengatur soal Karantina Rumah:

Pasal 50

(1) Karantina Rumah dilaksanakan pada situasi ditemukannya kasus Kedaruratan Kesehatan Masyarakat yang terjadi hanya di dalam satu rumah.

(2) Karantina Rumah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan terhadap seluruh orang dalam rumah, Barang, atau Alat Angkut yang terjadi kontak erat dengan kasus.

(3) Terhadap kasus sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dirujuk ke rumah sakit yang memiliki kemampuan menangani kasus.

Pasal 51

(1) Pejabat Karantina Kesehatan wajib memberikan penjelasan kepada penghuni rumah sebelum melaksanakan tindakan Karantina Rumah.

(2) Penghuni rumah yang dikarantina selain kasus, dilarang keluar rumah selama waktu yang telah ditetapkan oleh Pejabat Karantina Kesehatan.

Pasal 52

(1) Selama penyelenggaraan Karantina Rumah, kebutuhan hidup dasar bagi orang dan makanan hewan ternak yang berada dalam Karantina Rumah menjadi tanggung jawab Pemerintah Pusat.

(2) Tanggung jawab Pemerintah Pusat dalam penyelenggaraan Karantina Rumah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan dengan melibatkan Pemerintah Daerah dan pihak yang terkait.

***

Suasana Kota Tua yang ditutup antisipasi virus corona atau COVID-19 di Jakarta, Sabtu (14/3). Foto: Nugroho Sejati/kumparan

Karantina Wilayah

Karantina Wilayah dilakukan bila ada hasil laboratorium yang mengkonfirmasi ada penyebaran di suatu wilayah. Karantina dilakukan terhadap seluruh masyarakat yang berada di wilayah tersebut.

Wilayah karantina akan dipasang garis dan dijaga oleh Pejabat Karantina Kesehatan dan Polisi.

Selama dikarantina, kebutuhan hidup ditanggung Pemerintah Pusat dengan melibatkan Pemerintah Daerah dan pihak terkait.

Suasana Monumen Nasional (Monas) yang ditutup antisipasi virus corona atau COVID-19 di Jakarta, Sabtu (14/3). Foto: Nugroho Sejati/kumparan

Berikut Pasal 53-55 yang mengatur soal Karantina Wilayah:

Pasal 53

(1) Karantina Wilayah merupakan bagian respons dari Kedaruratan Kesehatan Masyarakat.

(2) Karantina Wilayah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan kepada seluruh anggota masyarakat di suatu wilayah apabila dari hasil konfirmasi laboratorium sudah terjadi penyebaran penyakit antar anggota masyarakat di wilayah tersebut.

Pasal 54

(1) Pejabat Karantina Kesehatan wajib memberikan penjelasan kepada masyarakat di wilayah setempat sebelum melaksanakan Karantina Wilayah.

(2) Wilayah yang dikarantina diberi garis karantina dan dijaga terus menerus oleh pejabat Karantina Kesehatan dan Kepolisian Negara Republik Indonesia yang berada di luar wilayah karantina.

(3) Anggota masyarakat yang dikarantina tidak boleh keluar masuk wilayah karantina.

(4) Selama masa Karantina Wilayah ternyata salah satu atau beberapa anggota di wilayah tersebut ada yang menderita penyakit Kedaruratan Kesehatan Masyarakat yang sedang terjadi maka dilakukan tindakan Isolasi dan segera dirujuk ke rumah sakit.

Pasal 55

(1) Selama dalam Karantina Wilayah, kebutuhan hidup dasar orang dan makanan hewan ternak yang berada di wilayah karantina menjadi tanggung jawab Pemerintah Pusat.

(2) Tanggung jawab Pemerintah Pusat dalam penyelenggaraan Karantina Wilayah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan dengan melibatkan Pemerintah Daerah dan pihak yang terkait.

***

Skrining kesehatan sebelum masuk ke Rumah Sakit Siloam, Jakarta Barat, Sabtu (7/3/2020). Foto: Nugroho Sejati/kumparan

Karantina Rumah Sakit

Karantina Rumah Sakit dilakukan bila ada hasil laboratorium yang mengkonfirmasi ada penularan dari ruang isolasi. Karantina dilakukan terhadap setiap orang yang berada di rumah sakit tersebut.

Selama dikarantina, kebutuhan hidup ditanggung Pemerintah Pusat dan/atau Pemerintah Daerah.

Personel Satgas Mobile Covid-19 memeriksa kondisi pasien diduga terjangkit Covid-19di ruang isolasi Rumah Sakit Suradadi, Kabupaten Tegal, Jawa Tengah (11/3). Foto: ANTARA FOTO/Oky Lukmansyah

Berikut Pasal 56-58 yang mengatur soal Karantina Rumah Sakit:

Pasal 56

(1) Kegiatan Karantina Rumah Sakit merupakan bagian respons dari Kedaruratan Kesehatan Masyarakat.

(2) Karantina Rumah Sakit sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan kepada seluruh orang yang berkunjung, orang yang bertugas, pasien dan Barang, serta apa pun di suatu rumah sakit bila dibuktikan berdasarkan hasil konfirmasi laboratorium telah terjadi penularan penyakit yang ada di ruang isolasi keluar ruang isolasi.

Pasal 57

(1) Pejabat Karantina Kesehatan wajib memberikan penjelasan kepada orang yang berkunjung, orang yang bertugas di rumah sakit, dan pasien sebelum melaksanakan Karantina Rumah Sakit.

(2) Rumah Sakit yang dikarantina diberi garis karantina dan dijaga terus menerus oleh Pejabat Karantina Kesehatan, dan Kepolisian Negara Republik Indonesia yang berada di luar wilayah karantina.

(3) Seluruh orang, barang, dan/atau hewan yang berada di rumah sakit yang dikarantina sebagaimana dimaksud pada ayat (2) tidak boleh keluar dan masuk rumah sakit.

Pasal 58

Selama dalam tindakan Karantina Rumah Sakit, kebutuhan hidup dasar seluruh orang yang berada di rumah sakit menjadi tanggung jawab Pemerintah pusat dan/atau Pemerintah Daerah.

*** Pada bagian awal UU, ada lima poin pertimbangan aturan ini dibuat. Salah satunya ialah bahwa adanya risiko timbulnya gangguan kesehatan dan penyakit baru atau penyakit lama yang muncul kembali dengan penyebaran yang lebih cepat dan berpotensi menimbulkan kedaruratan kesehatan masyarakat. Hal itu dinilai menjadi dasar perlu dibuatnya upaya cegah tangkal penyakit dan faktor risiko kesehatan yang komprehensif dan terkoordinasi.