Pemerkosa Anak di Bawah Umur di Cakung Ternyata Tetangga Dekat Korban

Polres Metro Jakarta Timur mengungkap pelaku pemerkosaan terhadap anak berusia 12 tahun di Cakung, Jakarta Timur, merupakan tetangga korban. Pria berinisial SR itu tinggal di sebuah kontrakan tidak jauh dari rumah korban.
Kasi Humas Polres Metro Jakarta Timur, AKP Made Budi, mengatakan pelaku berinisial SR (50) diduga sudah menjalankan aksinya sejak 2025. Selama itu, warga sekitar ternyata telah menaruh kecurigaan terhadap gerak-gerik pelaku.
“Untuk perbuatannya, tetangga sudah curiga sejak lama karena setiap hari Jumat tersangka selalu berada di rumah dan korban selalu main ke rumah tersangka. Setelah kami periksa dan dalami, tersangka mengakui perbuatan tersebut sejak tahun 2025,” kata Made saat dikonfirmasi, Minggu (20/6).
“Iya, mengontrak di dekat rumah korban,” lanjut Made.
Pelaku diketahui berusia 50 tahun. Berdasarkan data kepolisian, SR lahir pada 15 Juli 1975.
“Untuk usia tersangka 50 tahun 11 bulan (15 Juli 1975),” ucap Made.
Sebelumnya, kasus ini terungkap usai ibu korban melapor ke Polres Metro Jakarta Timur pada Jumat (19/6) sekitar pukul 18.30 WIB. Polisi kemudian bergerak dan mengamankan SR.
“Laporan resmi diterima oleh pihak kepolisian pada Jumat, 19 Juni 2026 sekitar pukul 18.30 WIB,” ujar Made.
Kasus ini terbongkar setelah warga memergoki korban dan pelaku berada di kontrakan milik SR di kawasan Pulogebang, Cakung. Saat digerebek, korban ditemukan berada di kamar mandi tanpa mengenakan pakaian.
“Saat itu korban ditemukan berada di dalam kamar mandi tanpa mengenakan pakaian. Terduga pelaku berusaha melarikan diri dengan menjebol atap rumah,” ujar Made.
Warga kemudian mengadang pelaku sebelum akhirnya berhasil diamankan. Saat ini SR telah ditahan dan menjalani proses penyidikan lebih lanjut oleh Sat PPA Polres Metro Jakarta Timur.
Atas perbuatannya, SR dijerat Pasal 473 ayat (2) huruf b juncto Pasal 126 ayat (1) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) dengan ancaman pidana maksimal 12 tahun penjara.
