Pemerkosa & Penjual Remaja 14 Tahun di Bandung Terancam Maksimal 15 Tahun Bui
·waktu baca 1 menit

Tiga orang berinisial S, I, dan L telah diamankan polisi karena melakukan pemerkosaan dan menjual remaja perempuan berusia 14 tahun di Kota Bandung. Akibat perbuatannya, pelaku disangkakan dengan pasal berlapis
Pasal yang dimaksud yakni UU RI Nomor 21 tahun 2007 tentang TPPO (Tindak Pidana Perdagangan Orang). Lalu, Pasal 76 jo Pasal 88 UU tentang Perlindungan Anak.
Untuk aturan TPPO, pelaku dikenakan ancaman pidana maksimal 15 tahun penjara dan denda maksimal Rp 600 juta. Sementara itu, aturan perlindungan anak dikenakan ancaman pidana maksimal 10 tahun dan denda Rp 200 juta.
"Perlindungan anak ancaman hukuman paling lama 10 tahun," kata Kapolrestabes Bandung Kombes Aswin Sipayung di Mapolrestabes Bandung, Rabu (29/12).
Remaja perempuan berusia 14 tahun di Kota Bandung yang diperkosa, disekap, dan dijual untuk prostitusi via aplikasi Michat viral di media sosial. Remaja itu masih duduk di bangku kelas VIII sekolah menengah pertama (SMP) di Kota Bandung. Dalam kasus ini, polisi sudah menangkap tiga pelaku. Mereka berinisial S, I, dan L. Pelaku lainnya, D dan 17 orang lainnya masih buron.
