Pemerkosa di Lahat Cuma Dihukum 10 Bulan Itu Menyakitkan, Jaksa Didesak Banding

5 Januari 2023 13:14 WIB
·
waktu baca 2 menit
comment
1
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Ilustrasi Pemerkosaan. Foto: Shutterstock
zoom-in-whitePerbesar
Ilustrasi Pemerkosaan. Foto: Shutterstock
ADVERTISEMENT
sosmed-whatsapp-green
kumparan Hadir di WhatsApp Channel
Follow
Anggota Komisi VIII DPR RI Fraksi PAN Yandri Susanto buka suara ihwal kasus pemerkosaan terhadap siswi SMA yang viral di media sosial setelah 2 pelakunya dituntut hukuman 10 bulan penjara. Vonis ini diberikan oleh Majelis Hakim di Pengadilan Negeri Lahat, Sumsel.
ADVERTISEMENT
"Menyakitkan dan sangat jauh dari rasa keadilan. Ya saya menyesalkan vonis yang rendah itu," kata Yandri kepada kumparan, Kamis (5/1).
Wakil Ketua MPR RI itu meminta kepada jaksa untuk mengajukan bandinh ke pengadilan tinggi san memberikan hukuman yang seberat-beratnya kepada para pelaku.
"Jaksa harus banding dan pengadilan tinggi menghukum lebih seberat-beratnya untuk efek jera dan memberikan rasa keadilan pada korban dan keluarganya," pungkasnya.
Sebelumnya, Anggota Komisi III DPR RI Fraksi Partai Demokrat, Susanto juga ikut buka suara terkait kasus itu.
Dia menilai, hukuman 10 bulan yang dijatuhkan kepada para pelaku pemerkosaan adalah bentuk pengingkaran terhadap kejiwaan korban, masa depan korban, dan psikologis korban di masyarakat yang tidak diperhatikan oleh jaksa yang hanya menuntut 7 bulan penjara saja.
ADVERTISEMENT
"Penuntut umum dan hakim jangan hanya melihat bahwa pelaku masih berada di bawah umur, namun lihat juga bagaimana nasib masa depan korban atas perbuatan pelaku," kata Santoso kepada kumparan, Kamis (5/1).
Kasus pemerkosaan terhadap siswi SMA yang viral itu terjadi di sebuah kamar kos di kawasan Bandar Agung, Lahat, pada 29 Oktober 2022. Adapun 3 orang pelakunya berinisial berinisial OH (17 tahun), AL (17 tahun), dan GA (18 tahun).
Ketiganya pun ditangkap polisi, di mana OH dan AL sudah menjalani persidangan dan dijatuhi vonis hukuman 10 bulan penjara oleh majelis hakim PN Lahat pada persidangan yang berlangsung Selasa (3/1). Vonis itu lebih tinggi dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) selama 7 bulan penjara.
ADVERTISEMENT