Pemerkosa Mahasiswi UGM Tak Boleh Wisuda Hingga Kasusnya Selesai

8 November 2018 15:35 WIB
clock
Diperbarui 14 Maret 2019 21:05 WIB
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Universitas Gadjah Mada (UGM). (Foto: Dok. ugm.ac.id)
zoom-in-whitePerbesar
Universitas Gadjah Mada (UGM). (Foto: Dok. ugm.ac.id)
ADVERTISEMENT
HS, Mahasiswa Universitas Gadjah Mada (UGM) yang memperkosa teman KKN-nya dikabarkan akan wisuda pada November ini. Pihak rektorat UGM langsung mengklarifikasi kabar tersebut.
ADVERTISEMENT
Kabag Humas dan Protokol UGM, Iva Ariani menjelaskan, menang benar HS terdaftar di web wisuda kampus. Hanya saja HS belum terverifikasi.
“Semua data mahasiswa yang kemudian sudah meyelesaikan rangkaian akademik itu kan punya hak mendaftarkan wisuda, tetapi yang di oke kan dia wisuda atau enggak kan setelah verifikasi semua,” ujarnya saat ditemui kumparan, Kamis (8/11).
Verifikasi yang dimaksud apakah yang bersangkutan memiliki pinjaman di perpustakaan hingga apakah yang bersangkutan masih punya tanggungan persoalan yang belum rampung.
Kabag Humas dan Protokol UGM, Iva Ariani saat ditemui, Kamis (8/11). 
 (Foto: Arfiansyah Panji Purnandaru/kumparan)
zoom-in-whitePerbesar
Kabag Humas dan Protokol UGM, Iva Ariani saat ditemui, Kamis (8/11). (Foto: Arfiansyah Panji Purnandaru/kumparan)
“Verifikasi itu ya masih punya pinjaman di perpustakaan enggak? masih punya tanggungan persoalan yang dia selesaikan nggak? itu kan setelah dia verifikasi. Jadi seperti itu kondisinya. Dan ini belum terverifikasi,” jelas Iva.
ADVERTISEMENT
Iva pun menegaskan HS tidak diperbolehkan wisuda hingga 6 bulan ke depan atau hingga persoalannya terselesaikan.
“Dia tidak boleh (wisuda). Saya tegaskan dia tidak boleh wisuda kan tidak boleh lulus artinya ya. Pertimbangan minimal 6 bulan ke depan atau sampai persoalan itu selesai. Saya menjamin tidak (wisuda),” tegasnya.
Iva pun mempersilakan wartawan untuk mengecek tanggal 22 November esok di Grha Sabha Pramana apakah HS wisuda atau tidak.
Sebelumnya Cornelia Natasya, koordinator #aksiAgni, gerakan solidaritas kasus pemerkosaan mahasiswi UGM saat KKN di Pulau Seram, Maluku, mempertanyakan kebenaran informasi soal akan diwisudanya HS.
Gerakan #kitaAgni di Fisipol UGM, Kamis (8/11).  (Foto: Arfiansyah Panji Purnandaru/kumparan)
zoom-in-whitePerbesar
Gerakan #kitaAgni di Fisipol UGM, Kamis (8/11). (Foto: Arfiansyah Panji Purnandaru/kumparan)
“HS, dia masuk di daftar wisudawan November 2018 kalau tertera di website UGM,” jelasnya ketika ditemui dalam aksi solidaritas di halaman Fakultas Fisipol UGM.
ADVERTISEMENT
Menurut Natasya, korban sampai saat ini belum lulus kuliah. Perkuliahan korban pun sempat terhambat akibat terpukul karena kasus ini.
“Proses perkuliahan Agni (nama samaran korban-red) belum. Tentu saja karena persoalan ini. Ia (korban) bergerak sendiri dari awal. Baru kampus merespons usahanya tersebut tapi tidak jelas ke mana,” bebernya.