Tentang KamiPedoman Media SiberKetentuan & Kebijakan PrivasiPanduan KomunitasPeringkat PenulisCara Menulis di kumparanInformasi Kerja SamaBantuanIklanKarir
2025 © PT Dynamo Media Network
Version 1.101.0
Pemerkosaan oleh dr Priguna, Puan Dorong Polisi Telusuri Korban dan Pelaku Lain
10 April 2025 15:40 WIB
·
waktu baca 2 menit
ADVERTISEMENT
Ketua DPR Puan Maharani menyoroti kasus Priguna Anugerah Pratama, peserta Program Pendidikan Dokter Spesialis Fakultas Kedokteran Universitas Padjadjaran (PPDS Unpad). Priguna memperkosa pasien dan keluarga pasien di Rumah Sakit Hasan Sadikin (RSHS) Bandung.
ADVERTISEMENT
Puan meminta kepolisian untuk menelusuri kemungkinan adanya korban Priguna yang lain.
“Harus ditelusuri secara mendalam kemungkinan korban-korban lain, dan kemungkinan ada tidaknya pihak lain yang terlibat. Kasus ini harus diusut tuntas untuk memastikan keadilan bagi para korban,” kata Puan, Kamis (10/4).
Puan juga meminta adanya evaluasi pengawasan program pendidikan kedokteran, termasuk PPDS.
“Bagaimana sistem pengawasannya. Baik dari kampus, rumah sakit, dan lembaga lain dalam program pendidikan kedokteran ini sampai bisa terjadi peristiwa yang sangat memukul dunia medis kita,” tuturnya.
Puan menyebut kasus ini menjadi peringatan serius bagi dunia pendidikan, termasuk pendidikan kedokteran. Ia mendesak pemerintah untuk berbenah secara sistemik.
“Sudah saatnya kita membangun sistem pendidikan dan layanan kesehatan yang tidak hanya menekankan profesionalisme teknis, tetapi juga menjunjung tinggi integritas, empati, dan rasa aman bagi semua golongan,” ucap Puan.
ADVERTISEMENT
Lebih lanjut, Puan pun menekankan pentingnya perlindungan serta pendampingan psikologis terhadap korban dan keluarganya.
“Perlindungan dan dampingan bagi para korban harus menjadi prioritas utama. Mulai dari pendampingan sosial dan psikologi, sampai pendampingan hukum. Penanganan kasus ini harus berpihak pada korban,” tuturnya.
Priguna menggunakan modus bius untuk memperkosa korban-korbannya. Polisi menyebut ia diduga punya kelainan seksual yakni fetish terhadap orang pingsan.
Surat izin praktik Priguna pun sudah dicabut. Ia tidak bisa praktik seumur hidup. Sementara untuk pidananya, Priguna terancam 12 tahun penjara.
Ia telah dikeluarkan dari PPDS Unpad juga.