Tentang KamiPedoman Media SiberKetentuan & Kebijakan PrivasiPanduan KomunitasPeringkat PenulisCara Menulis di kumparanInformasi Kerja SamaBantuanIklanKarir
2024 © PT Dynamo Media Network
Version 1.88.1
ADVERTISEMENT
Penyebab kerusuhan napi di Lapas Tuminting , Kota Manado , Sulawesi Utara, mulai terjawab.
ADVERTISEMENT
Kepala Biro Humas, Hukum dan Kerja Sama Kemenkumham, Bambang Wiyono, mengatakan kerusuhan terjadi lantaran napi narkoba ingin dibebaskan.
Mereka ingin diperlakukan sama seperti napi tindak pidana umum yang dibebaskan dalam program pencegahan virus corona di penjara.
Diketahui Peraturan Menteri (Permen) dan Keputusan Menteri (Kepmen) yang diteken Menkumham, Yasonna Laoly, hanya dikhususkan bagi napi pidana umum. Sementara napi tindak pidana khusus seperti narkoba, korupsi, dan terorisme tak termasuk.
"Yang menjadi pemicunya adalah para warga binaan narkoba meminta agar mereka juga dibebaskan sesuai dengan Permenkumham No 10 tahun 2020," ujar Bambang kepada wartawan, Sabtu (11/4).
"Para warga binaan narkoba merasa dianaktirikan sehingga meminta disamakan dengan warga binaan tindak pidana umum lainnya," lanjutnya.
ADVERTISEMENT
Pemicu lainnya, kata Bambang, lantaran petugas Lapas Tuminting tak mengizinkan salah satu napi melayat orang tuanya yang meninggal. Hal tersebut dilakukan demi mencegah napi tersebut tertular virus corona.
"Selain itu, karena terdapat kekhawatiran mengenai wabah COVID-19, maka petugas lapas tidak mengizinkan salah satu warga binaan untuk melayat orang tuanya yang meninggal dunia," ucapnya.
Bambang menuturkan, hingga kini kondisi lapas sudah terkendali. Tidak ada laporan napi yang melarikan diri dengan memanfaatkan situasi tersebut.
"Aparat keamanan siaga diluar lapas dalam rangka mengantisipasi terhadap hal-hal yang tidak diinginkan," tutupnya.
***
kumparanDerma membuka campaign crowdfunding untuk bantu pencegahan penyebaran corona virus. Yuk, bantu donasi sekarang!