Pemicu Majikan Siksa ART di Bandung Barat: Setrika Tak Rapi-Lupa Matikan Saklar

kumparanNEWSverified-green

ยทwaktu baca 2 menit

google
Tambah ke Prefensi Google
info
Jadikan kumparan sebagai preferensi terpercayamu di Google
comment
4
sosmed-whatsapp-white
copy-circle
more-vertical
Pers rilis kasus kekerasan dan penyekapan pada PRT yang diadakan di Mapolres Cimahi pada Senin (31/10/2022). Foto: Dok. Istimewa
zoom-in-whitePerbesar
Pers rilis kasus kekerasan dan penyekapan pada PRT yang diadakan di Mapolres Cimahi pada Senin (31/10/2022). Foto: Dok. Istimewa

Suami istri bernama Yulio Kristian (29) dan Loura Francilia (29) ditetapkan jadi tersangka karena menyiksa dan penyekap Asisten Rumah Tangga (ART) berinisial R di Cilame, Kecamatan Ngamprah, Kabupaten Bandung Barat.

Berdasarkan keterangan korban, Wakapolres Cimahi Kompol Niko N. Adiputra menyebut kekerasan itu acap kali dilakukan oleh kedua pelaku dengan menggunakan tangan kosong dan peralatan rumah tangga.

Biasanya, sambung Niko, korban mengalami kekerasan apabila melakukan kesalahan yang dinilai sepele, seperti tak mencuci tangan ketika menggendong bayi, tak rapi saat menyetrika pakaian, hingga lupa mematikan saklar air.

"Korban mengaku selalu dianiaya dengan tangan kosong dan menggunakan perabot rumah tangga jika melakukan kesalahan-kesalahan seperti tidak mencuci tangan jika akan menggendong bayi, setrika baju tidak rapi, lupa matikan saklar air dan hal sepele lainnya," kata Niko dalam jumpa pers di Mapolres Cimahi pada Senin (31/10).

Dalam jumpa pers itu, kedua tersangka dihadirkan. Keduanya mengenakan baju tahanan warna oranye dan hanya menunduk.

Pers rilis kasus kekerasan dan penyekapan pada PRT yang diadakan di Mapolres Cimahi pada Senin (31/10/2022). Foto: Dok. Istimewa

Selain mengalami kekerasan, korban juga mengalami penyekapan dengan cara dikurung di rumah dan tak diperkenankan berinteraksi dengan siapa pun. Adapun akibat aksi kekerasan itu, korban mengalami sejumlah luka lebam di bagian tubuhnya yakni lengan dan bagian punggungnya.

"Korban juga selalu dibatasi untuk melakukan aktivitas sehari-hari dan tidak bisa keluar rumah tanpa ada perintah oleh majikannya," ucap dia.

Pers rilis kasus kekerasan dan penyekapan pada PRT yang diadakan di Mapolres Cimahi pada Senin (31/10/2022). Foto: Dok. Istimewa

Sementara itu, adanya aksi kekerasan bermula ketika tetangga di sekitar rumah curiga karena adanya suara jeritan dan tangisan. Suara tangisan itu disertai pula dengan adanya suara teriakan amarah.

"Korban di dalam rumah sendirian dengan keadaan pintu rumah dan pagar rumah dikunci dari luar sehingga warga dan keamanan RT bergegas menjebol pintu masuk rumahnya agar korban bisa keluar dari rumah tersebut dan korban langsung diamankan di rumah warga selanjutnya," kata dia.

Infografik ART Rentan Jadi Korban Kekerasan Majikan. Foto: kumparan

Dalam pengungkapan itu, terdapat sejumlah peralatan rumah tangga yang turut diamankan oleh polisi. Akibat perbuatannya, pelaku disangkakan pasal primer yaitu Pasal 44 UU RI tahun 2021 nomor 2003 tahun 2004 tentang KDRT subsider Pasal 33 dan atau Pasal 170 juncto 351 dengan ancaman pidana penjara maksimal 10 tahun.