Pemidanaan pada Ahok Lebih karena Alasan Politis

23 Mei 2017 11:46 WIB
clock
Diperbarui 14 Maret 2019 21:16 WIB
comment
2
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
ADVERTISEMENT
Kuasa hukum Ahok (Foto: Aria Pradana/kumparan)
zoom-in-whitePerbesar
Kuasa hukum Ahok (Foto: Aria Pradana/kumparan)
Adik Ahok, Fifi Lety bersama istri Ahok, Veronica dengan didampingi pengacara menggelar jumpa pers. Berbagai hal disampaikan mengenai proses hukum pada Ahok.
ADVERTISEMENT
Ahok sendiri sudah divonis 2 tahun penjara oleh Pengadilan Jakarta Utara. Ahok kini ditahan di Mako Brimob.
"Satu keputusan yang tidak gampang dari sisi kami sebagai penasihat hukum pun dari sisi keluarga. Banyak sekali rekan yang nanya seandainya Ahok bukan orang keturunan dan bukan kristen apakah pengadilan ini ada? Hanya rekan-rekan yang bisa jawab, waktu di Pulau Seribu tidak ada satupun saksi fakta di Pulau Seribu dan enggak ada yang marah di sana," beber Fifi dalam jumpa pers di Gado gado Boplo, Menteng, Selasa (23/5).
Selain Fifi, hadir juga pengacara Ahok lainnya, yakni Teguh Samudera, Wayan Sudirta, dan Rolas.
ADVERTISEMENT
"Pidato itu disiarkan juga dan enggak ada protes sama sekali. Pak Ahok karena Pilkada dimajuin, terjadi semua. Perkara ini lebih kuat politisnya daripada hukumnya. JPU mengatakan tidak terbukti Basuki T Purnama melakukan penistaan agama, enggak terbukti sama sekali," beber Fifi.
Rolas, pengacara Ahok juga kemudian menyinggung pidato Ahok soal surat Al Maidah. Tidak ada menyebut ulama dan agama. Ahok menyebut elite politik yang menggunakan ayat suci.
"Pak BTP itu punya saudara muslim, membangun masjid, jadi enggak ada niat menista. Ahli bilang niat hanya bisa diketahui oleh pelakunya," tutup dia.