Tentang KamiPedoman Media SiberKetentuan & Kebijakan PrivasiPanduan KomunitasPeringkat PenulisCara Menulis di kumparanInformasi Kerja SamaBantuanIklanKarir
2024 ยฉ PT Dynamo Media Network
Version 1.93.2
Pemilih dengan e-KTP dan Suket Diimbau Bawa KK ke TPS
20 Maret 2017 11:34 WIB
Diperbarui 14 Maret 2019 21:17 WIB
ADVERTISEMENT
KPU DKI masih mengizinkan penggunaan e-KTP dan Surat Keterangan (suket) untuk pemilih yang tak masuk dalam Daftar Pemilih Tetap (DPT) di putaran dua. Namun KPU mengimbau agar pemilih membawa juga Kartu Keluarga (KK) atau identitas lain.
ADVERTISEMENT
"Apabila DPTb (Daftar Pemilih Tambahan, yaitu pengguna e-KTP dan suket) diragukan identitasnya, maka petugas meminta diperlihatkan KK atau identitas lain yang memuat nama, tempat tanggal lahir, dan foto," ucap Komisioner KPU DKI Dahliah Umar kepada kumparan (kumparan.com), Senin (20/3).
Menurutnya, di putaran pertama pemilih hanya diminta menunjukkan KK saja, jika diragukan identitasnya. Namun di putaran kedua ditambah dengan identitas lain, jika KK tidak ada.
Ketentuan itu tertuang dalam SK KPU DKI Nomor 57/Kpts/KPU-Prov-010/Tahun 2017 tentang pedoman Pilgub DKI Jakarta di putaran kedua.
"Misal ada kondisi tertentu KK-nya sedang disimpan anggota keluarga lain, maka bisa diperlihatkan identitas lain yang memuat nama, tempat tanggal lahir, dan foto," lanjut Dahliah. Misalnya, paspor atau lainnya.
ADVERTISEMENT
Ketentuan teknis itu diterapkan untuk menjawab dugaan pemalsuan e-KTP atau suket di putaran pertama. Karena itu KPU DKI mengimbau agar pemilih DPTb membawa KK atau identitas lain ke TPS.
"Kita ingin pastikan tidak ada manipulasi yang tidak bertanggung jawab," tegas Dahliah.