news-card-video
19 Ramadhan 1446 HRabu, 19 Maret 2025
Jakarta
chevron-down
imsak04:10
subuh04:25
terbit05:30
dzuhur11:30
ashar14:45
maghrib17:30
isya18:45

Pemilih Siluman Pilbup Labuhanbatu Selatan, MK Perintahkan Coblos Ulang 16 TPS

22 Maret 2021 16:04 WIB
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Suasana sidang Pengujian Materiil Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2020 di Mahkamah Konstitusi, Jakarta. Foto: ANTARA FOTO/Aprillio Akbar
zoom-in-whitePerbesar
Suasana sidang Pengujian Materiil Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2020 di Mahkamah Konstitusi, Jakarta. Foto: ANTARA FOTO/Aprillio Akbar
ADVERTISEMENT
Mahkamah Konstitusi (MK) melanjutkan sidang putusan gugatan sengketa hasil Pilkada 2020 pada Senin (22/3). Terdapat 13 gugatan Pilkada yang diputus hari ini, salah satunya Pilbup Labuhanbatu Selatan, Sumatera Utara, yang diajukan paslon nomor 3, Hasnah Harahap dan Kholil Jufri Harahap.
ADVERTISEMENT
Dalam putusannya, MK mengabulkan sebagian gugatan Hasnah-Kholil. MK membatalkan hasil rekapitulasi KPU Labuhanbatu Selatan terkait perolehan suara di 16 TPS.
"Mengadili, mengabulkan permohonan pemohon untuk sebagian. Menyatakan batal dan tidak sah Surat Keputusan KPU Labuhanbatu Selatan tentang penetapan rekapitulasi Pilbup Labuhanbatu Selatan tanggal 16 Desember 2020 sepanjang mengenai perolehan suara masing-masing paslon di 16 TPS yaitu TPS 005, TPS 006, TPS 007, TPS 008, TPS 009, TPS 010, TPS 011, TPS 012, TPS 013, TPS 014, TPS 018 Desa Torganda, TPS 005 Desa Aek Raso, Kecamatan Torgamba serta TPS 001, TPS 003, TPS 005, TPS 006 Desa Tanjung Selatan, Kecamatan Kampung Rakyat," ujar Ketua MK, Anwar Usman, dalam ruang sidang, Jakarta, Senin (22/3).
Ketua Majelis Hakim Mahkamah Konstitusi (MK) Anwar Usman membacakan putusan di Gedung Mahkamah Konstitusi, Jakarta, Rabu (29/1). Foto: ANTARA FOTO/Rivan Awal Lingga
Selain itu, kata Anwar, KPU Labuhanbatu Selatan harus melaksanakan pemungutan suara ulang (PSU) di 16 TPS tersebut dalam waktu paling lama 30 hari. Selanjutnya, hasil coblos ulang digabungkan dengan perolehan suara di tempat lain yang tidak dibatalkan MK.
ADVERTISEMENT
"Memerintahkan kepada KPU Kabupaten Labuhanbatu Selatan untuk mengangkat Ketua dan anggota KPPS serta PPK yang berkaitan dengan 16 TPS," ucap Anwar.
Anwar menyatakan dalam pelaksanaan PSU, KPU RI dan KPU Sumut, serta Bawaslu RI dan Bawaslu Sumut harus melaksanakan supervisi agar hasil yang didapatkan jujur dan adil.
Adapun pertimbangan MK mengabulkan sebagian gugatan tersebut karena ditemukannya pemilih siluman di 16 TPS tersebut. Pemilih siluman yang dimaksud yakni adanya penggunaan surat suara oleh pemilih yang sudah meninggal hingga sedang ditahan.
Petugas KPPS mengenakan pakaian hazmat dan Alat Perlindungan Diri (APD) di Tempat Pemungutan Suara (TPS) 039 pada Pilkada Kota Solo 2020 di Dukuhan, Nayu, Banjarsari, Solo, Jawa Tengah, Rabu (9/12). Foto: Maulana Surya/ANTARA FOTO
"Dalil pemohon mengenai penggunaan surat suara terhadap pemilih yang terdaftar dalam DPT yang telah meninggal, pindah, dan sedang menjalani masa tahanan di TPS 005, TPS 006, TPS 007, TPS 008, TPS 009, TPS 010, TPS 011, TPS 012, TPS 013, dan TPS 014 Desa Torganda, Kecamatan Torgamba adalah beralasan menurut hukum," ucap Hakim MK, Aswanto.
ADVERTISEMENT
Diketahui dalam Pilbup Labuhanbatu Selatan, paslon Hasnah-Kholil kalah tipis dari paslon Edimin dan Ahmad Padli Tanjung. Hasnah-Kholil meraih 65.429 suara, sedangkan Edimin-Ahmad mendapatkan 66.007 suara. Selisih keduanya hanya 578 suara.