Pemilih Tak Masuk DPT Bisa Nyoblos sebagai Daftar Pemilih Khusus, Begini Caranya

2 Juli 2023 19:22 WIB
·
waktu baca 3 menit
comment
1
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Warga menggunakan hak politiknya ketika mengikuti Pemungutan Suara Ulang (PSU) Pemilu 2019 di TPS 02, Pasar Baru, Jakarta, Sabtu (27/4). Foto: ANTARA FOTO/Wahyu Putro A
zoom-in-whitePerbesar
Warga menggunakan hak politiknya ketika mengikuti Pemungutan Suara Ulang (PSU) Pemilu 2019 di TPS 02, Pasar Baru, Jakarta, Sabtu (27/4). Foto: ANTARA FOTO/Wahyu Putro A
ADVERTISEMENT
KPU telah menetapkan Daftar Pemilih Tetap (DPT) Pemilu 2024 sebanyak 204.807.222 pemilih. Lalu, bagaimana jika ada pemilih yang memenuhi syarat mencoblos namun tidak masuk DPT?
ADVERTISEMENT
Anggota KPU, Betty Epsilon Idroos, menjelaskan bagi pemilih yang tidak terdaftar di DPT namun memenuhi syarat, hak pilihnya tetap akan diakomodir dengan masuk pada daftar pemilih khusus (DPK).
“(Pemilih) tak terdaftar dalam DPT, tetap tidak kehilangan hak pilih sepanjang datang ke TPS sesuai dengan alamat KTP elektroniknya,” kata Betty kepada wartawan di Gedung KPU, Jakarta, Minggu (2/7).
Hal yang sama diungkapkan oleh anggota Bawaslu, Lolly Suhenty. Dia menyebut hasil temuan Bawaslu dari pencermatan KPU, untuk DPT ini masih terdapat masyarakat yang tidak terdaftar di DPT, maka mekanisme untuk tetap bisa memilih bisa melalui DPK.
“Mekanisme lain kan dimungkinkan melalui DPK, Daftar Pemilih Khusus,” ungkap Lolly.
DPK singkatnya adalah pemilih yang belum terdaftar dalam DPT sehingga bisa mencoblos menggunakan e-KTP di TPS sesuai alamat pada e-KTP.
Warga menggunakan hak politiknya ketika mengikuti Pemungutan Suara Ulang (PSU) Pemilu 2019 di TPS 02, Pasar Baru, Jakarta, Sabtu (27/4). Foto: ANTARA FOTO/Wahyu Putro A
Cara DPK Nyoblos
ADVERTISEMENT
Terkait DPK ini dijelaskan dalam Peraturan KPU (PKPU) Nomor 7/2022 pasal 124. Berikut penjelasannya:
(2) Pemilih yang terdaftar dalam DPK sebagaimana dimaksud pada ayat (1) merupakan Pemilih yang tidak terdaftar sebagai Pemilih dalam DPT dan DPTb, tetapi memenuhi syarat sebagai Pemilih.
(3) Pemilih sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dapat menggunakan hak pilihnya pada hari pemungutan suara dengan menunjukkan KTP-elektronik.
(4) Pemilih dalam DPK sebagaimana dimaksud pada ayat (2) didaftar di TPS sesuai dengan alamat yang tertera dalam KTP elektronik.
(5) DPK sebagaimana dimaksud pada ayat (1) pada saat hari pemungutan suara dicatat oleh kelompok penyelenggara pemungutan suara dalam daftar hadir di TPS dan dilaporkan kepada KPU Kabupaten/Kota.
Jika berkaca pada Pemilu 2019 lalu, pemilih yang ingin mencoblos melalui DPK ini ada persyaratan khusus yaitu pemilih dalam DPK hanya bisa menggunakan hak pilihnya satu jam terakhir sebelum TPS ditutup yaitu pukul 12.00-13.00 waktu setempat, dengan catatan selama surat suara masih tersedia.
ADVERTISEMENT
Sedangkan pemilih yang sudah terdaftar di DPT dan DPTb (Daftar Pemilih Tambahan) bisa tetap mencoblos pada hari pemungutan suara yaitu antara pukul 07.00-13.00 waktu setempat.
Untuk DPTb sendiri ini adalah pemilih yang pada hari pemungutan suara melakukan pemilihan suara di TPS lain dengan melakukan permohonan pindah memilih dengan alasan keadaan tertentu. Pindah memilih ini bisa dilakukan dengan beberapa syarat seperti berikut:
ADVERTISEMENT
Penting dicatat, apa pun kategorinya, pemilih wajib membawa e-KTP sebagai syarat mencoblos di TPS pada Rabu, 14 Februari 2024 mendatang.