Pemilihan Rektor UIN Jakarta Disebut Saiful Mujani Jahiliah, Ini Kata Kemenag
·waktu baca 4 menit

Guru Besar FISIP UIN Jakarta, Prof. Dr. Saiful Mujani, mengkritik pemilihan Rektor UIN Jakarta yang ditentukan oleh Menteri Agama. Saiful menyatakan prosedur pemilihan ini adalah kebodohan dan tak transparan.
"Prosedur pemilihan rektor di UIN atau di bawah Depag pada intinya tidak ditentukan oleh pihak UIN sendiri seperti oleh senat, melainkan oleh Menteri Agama seorang diri. Mau-maunya Menteri aja mau milih siapa. UIN dan senat universitas tidak punya suara. Ini seperti lembaga jahiliah," kata Saiful dikutip seperti tulisan aslinya dari akun Twitter pribadinya, Selasa (15/11).
"Transparansi tidak nampak. Kasak kusuk lobi alternatifnya. Sebagai guru di kampus ini malu rasanya. Saya pernah bersuara agar pemilihan rektor dengan cara jahiliyah ini diboikot saja. Tapi tidak ada yang dengar," sambung pendiri Saiful Mujani Research and Consulting (SMRC) ini.
Menurut Mujani, pemilihan Rektor UIN Jakarta sebelumnya dipilih oleh senat guru besar. Bukan dipilih Menteri Agama.
"Sebelum kebijakan cara pemilihan rektor seperti sekarang, Rektor UIN/IAIN dipilih oleh senat guru besar, dan telah melahirkan rektor2 yang kami hormati, kami cintai, dan kami banggakan seperti Alm Prof. Harun Nasution, Alm Prof. Azyumardi Azra," ujarnya.
Penjelasan Kemenag
Kementerian Agama RI angkat bicara soal ini. Dirjen Pendidikan Islam M Ali Ramdhani memastikan pemilihan Rektor Perguruan Tinggi Keagamaan (PTK) tetap merujuk pada Peraturan Menteri Agama No 68 tentang Pengangkatan dan Pemberhentian Rektor dan Ketua pada PTK yang Diselenggarakan Pemerintah. PMA ini terbit pada 2015.
“Saat ini, antara lain sedang berjalan pemilihan Rektor Universitas Islam Negeri (UIN) Jakarta. Prosesnya sudah memasuki fit and proper test yang dilakukan oleh Komisi Seleksi (Komsel). Sejauh ini, Kemenag menilai PMA No 68 Tahun 2015 masih relevan sehingga proses pemilihan tetap merujuk pada regulasi yang ada,” terang M Ali Ramdhani dalam rilisnya, Selasa (15/11).
Menurut dia, PMA 68 Tahun 2015 mengatur bahwa pemilihan Rektor PTK dilakukan melalui tiga tahap utama. Pertama, penilaian administrasi dan kualitatif.
Tahap ini dilaksanakan oleh senat PTK. Hasil dari proses yang berlangsung di senat, kemudian dikirim ke Kementerian Agama.
“Jadi pelibatan senat justru dilakukan sejak awal. Senatlah yang memberikan penilaian awal tentang kelayakan para calon rektor,” ujarnya.
Tahap kedua, lanjut Dhani, adalah fit and proper test. Tahap ini dilakukan Komisi Seleksi (Komsel) untuk menetapkan para calon yang sebelumnya diseleksi senat PTK dan ditetapkan masuk tiga besar. Hasil fit and proper test dari Komsel ini selanjutnya disampaikan ke Menteri Agama.
“Komsel beranggotakan tujuh orang yang dinilai memiliki integritas, kapasitas, kapabilitas, dan pengalaman menjadi pimpinan perguruan tinggi. Ada juga unsur birokrasi Kementerian Agama. Anggota Komsel rata-rata berasal dari kampus, dan seluruhnya adalah Guru Besar,” kata Dhani.
“Jadi Komsel tentu bukan orang sembarangan. Mereka diberi tanggung jawab untuk memilih tiga orang dari calon yang sebelumnya diseleksi Senat PTK,” lanjutnya sembari menambahkan bahwa fit and proper test calon Rektor UIN Jakarta akan dilaksanakan di BSD, Tangsel.
Ia menyebut, proses terakhir Menteri Agama akan memilih satu dari tiga nama yang diusulkan Komsel. Dalam rantai pemilihan rektor, PMA 68/2015 menempatkan Menteri Agama pada ujung proses.
Seleksi awal dilakukan Senat PTK, lalu diuji Komsel, baru pada akhir proses, Menteri Agama diberi kewenangan menetapkan satu dari tiga pilihan Komsel,” ujar Dhani.
Meminimalisasi Politisasi
Dhani mengatakan mekanisme seperti ini diharapkan dapat meminimalisasi potensi politisasi dalam proses pemilihan rektor. Dalam beberapa tahun terakhir, seringkali terjadi proses politisasi dalam pemilihan rektor.
Bahkan, lanjut dia, tidak jarang hal itu memunculkan lubang perpecahan. Padahal, kampus adalah lembaga akademik, bukan lembaga politik.
“Saya melihat PMA 68/2015 dalam semangat mengembalikan kampus sebagai civitas akademika, bukan civitas politika,” tegas Dhani.
Terkait masukan dari sejumlah pihak tentang PMA 68/2015, Dhani memberikan apresiasi. Dia berharap masukan itu dapat disampaikan secara akademik, berbasis data dan kajian, serta jauh dari prasangka.
“Beragam masukan kita terima. Sebagai regulasi, PMA 68/2015 terbuka untuk dikaji. Tapi mohon hal tersebut dilakukan secara akademik,” tandasnya.
Saiful Mujani meminta agar PMA tersebut dicabut.
"Pak Menteri Agama Gus Yaqut, mohon PMA No 68 2015 dicabut untuk membuat UIN beradab, berdaya saing global. Momen yang baik Gus Yaqut membuat keadaan lebih baik."
- Saiful Mujani
