Tentang KamiPedoman Media SiberKetentuan & Kebijakan PrivasiPanduan KomunitasPeringkat PenulisCara Menulis di kumparanInformasi Kerja SamaBantuanIklanKarir
2025 ยฉ PT Dynamo Media Network
Version 1.103.0

ADVERTISEMENT
Pemilik akun TikTok @ucokbangcok, UC (23), ditetapkan sebagai tersangka dan telah ditahan di Polda NTB. Penahanan itu dilakukan usai UC mengunggah video yang menghina Palestina.
ADVERTISEMENT
Dalam video yang diunggah di TikTok, ia memaki Palestina, ia mengaku tak memahami soal konflik Gaza-Israel tersebut. Ia juga menyampaikan permintaan maaf ke publik saat dimintai keterangan di Polda NTB.
"Saya mengaku khilaf. Dalam pemberitaan itu saya salah paham. Saya kira Palestina menyerang Israel duluan. Makanya, saya buat konten seperti itu. Saya menyesal dan minta maaf. Mohon dimaafkan," kata UC dikutip dari Antara, Selasa (18/5).
Kanit I Subdit II Cyber Crime Ditreskrimsus Polda NTB AKP Priyo Suhartono mengatakan UC ditetapkan sebagai tersangka berdasarkan hasil gelar perkara.
Dari hasil pemeriksaan terhadap tersangka, video yang diunggah tersangka UC melalui akun TikTok @ucokbangcok telah memenuhi unsur pidana yang bermuatan SARA.
ADVERTISEMENT
"Tersangka dikenai Pasal 45A Ayat (2) juncto Pasal 28 Ayat (2) Undang-Undang RI Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas Undang-Undang RI Nomor 11/2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik," kata Priyo kepada Antara.
Ia menambahkan, pelaku yang bekerja sebagai petugas kebersihan itu telah menjalani masa penahanan di Rutan POlda NTB sejak Sabtu (15/5).
"Jadi, unsur pidananya sudah terpenuhi. Sekarang tinggal menunggu keterangan ahli," pungkasnya.