Pemilik & Teknisi Ayuterra Resort Ubud Bali Jadi Tersangka Kasus Lift Maut
·waktu baca 3 menit

Polisi menetapkan dua orang tersangka dalam kasus jatuhnya lift Ayuterra Resort di Ubud, Bali, yang menewaskan lima karyawan di dalam lift.
Keduanya adalah pemilik Ayuterra Resort, Vincent Juwono atau VJ; dan teknisi lift, Mujiana.
"Penetapan kedua tersangka ini berdasarkan hasil pemeriksaan terhadap 26 saksi, 6 ahli, dan hasil uji laboratorium forensik Polri terhadap 11 barang bukti," kata Kapolres Gianyar AKBP Ketut Widiada di Polres Gianyar, Selasa (26/9).
Dari hasil penyelidikan, ditemukan fakta bahwa Mujiana ternyata tidak memiliki sertifikasi ahli Kesehatan dan Keselamatan Kerja (K3) elevator dan eskalator di Kementerian Tenaga Kerja.
Mujiana mendesain, membangun, dan mengoperasikan lift tanpa mengikuti standar atau ketentuan K3 sebagaimana diatur dalam Permenaker Nomor 6 tahun 2017 tentang Keselamatan dan Kesehatan Kerja Elevator dan Eskalator.
Cuma 1 Tali Sling
Mujiana menganti jumlah tali sling dari 3 menjadi 1 atas perintah Vincent pada Maret 2023. Padahal, jumlah tali sling minimal 2.
"Sehingga lift tidak sesuai standar dan menyebabkan tali sling putus hingga ada lima korban jiwa," kata Ketut.
Tidak Cek Sertifikat Keahlian
Vincent awalnya membangun lift sesuai site plan dalam Izin Mendirikan Bangunan (IMB) Ayuterra Resort. Vincent merekrut Mujiana lantaran menganggapnya berpengalaman sejak tahun 1990-an di bidang lift—tanpa mengecek sertifikasi keahlian.
"VJ ini percaya sepenuhnya kepada Mujiana namun setelah dicek ke Kemenaker di Jakarta nama Mujiana tidak tersertifikasi sebagai ahli maupun teknisi lift," ujar Ketut.
Demi Efisiensi
Pada perjalanannya, tali sling lift sudah menyusut sebanyak 10 persen sehingga wajib diganti pada Maret 2023. Vincent lalu berkomunikasi dengan Mujiana dan memerintahkan mengganti tali sling dari 3 menjadi 1 dengan alasan efisiensi.
"Ini hasil dari pemeriksaan kita, bahwa pihak owner yang meminta," kata Ketut.
Lalai, Lift Tidak Diuji Kembali
"VJ langsung menggunakan lift sebelum dilakukan pengujian terlebih dahulu kepada ahli K3 untuk mengetahui apakah lift sudah sesuai standar, sehingga akibat dari kelalaian yang dilakukan VJ menyebabkan ada korban jiwa," kata Ketut.
Pasal-pasal Sangkaan
Berikut pasal-pasal sangkaan terhadap kedua tersangka:
Vincent
Pasal 359 KUHP Juncto
Pasal 46 ayat 3 UU Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti UU Nomor 2 tahun 2022 tentang Cipta Kerja menjadi UU Juncto
Pasal 46 ayat 3 UU Nomor 28 tahun 2022 tentang Bangunan Gedung Juncto
Pasal 86 Permenaker Nomor 6 tahun 2017 tentang Keselamatan dan Kesehatan Kerja Elevator dan Eskalator Juncto
Pasal 190 Juncto
Pasal 87 UU Nomor 13 tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan.
Mujiana
Pasal 359 KUHP Juncto
Pasal 86 Permenaker Nomor 6 tahun 2017 tentang Keselamatan dan Kesehatan Kerja Elevator dan Eskalator Juncto
Pasal 190 Juncto Pasal 87 UU Nomor 13 tahun 2023 tentang Ketenagakerjaan.
Ancaman Hukuman 5 Tahun
Kedua tersangka ini terancam dihukum maksimal lima tahun. Polisi belum melakukan penahanan terhadap keduanya.
5 Korban
Insiden itu terjadi pada pukul 13.00 WITA, tanggal 1 September 2023. Berikut nama-nama korban:
Sang Putu Bayu Krisna (19 tahun),
Ni Luh Superningsih (20),
I Wayan Aries Setiawan (23),
Kadek Hardiyanti (24), dan
Kadek Yanti Pradewi (19).
Ayuterra Resort terletak di tebing dan lift tersebut biasanya digunakan oleh tamu dan karyawan. Panjang rel lift sekitar 60 meter dengan sudut kemiringan 35 derajat.
***
Daftarkan diri kamu di kum.pr/buddies2023 dan jadi Indonesia's content creator sekarang!
