Tentang KamiPedoman Media SiberKetentuan & Kebijakan PrivasiPanduan KomunitasPeringkat PenulisCara Menulis di kumparanInformasi Kerja SamaBantuanIklanKarir
2024 © PT Dynamo Media Network
Version 1.89.0
Pemilik Bendera Diduga HTI di Gedung KPK Jaksa, Bukan 57 Pegawai yang Dipecat
2 Oktober 2021 16:10 WIB
·
waktu baca 3 menitADVERTISEMENT
ADVERTISEMENT
Peristiwa itu terjadi pada akhir 2019. Berdasarkan informasi dihimpun, bendera kecil itu berada di salah satu meja kerja di lantai 10 Gedung Merah Putih KPK.
Dari foto yang beredar, bendera itu berwarna dasar putih dengan tulisan arab berwarna hitam. Bendera itu diduga merupakan al-Liwa yakni bendera yang berisi tulisan Tauhid yang digunakan pada zaman Nabi Muhammad SAW.
Diduga pemilik bendera itu ialah jaksa yang bertugas di KPK. Lantai 10 Gedung Merah Putih ialah tempat kerja Jaksa di KPK. Lokasi tersebut sangat ketat dalam hal dokumentasi karena terdapat berkas-berkas perkara korupsi.
Baru-baru ini, peristiwa itu kembali mencuat. Beredar surat terbuka dari seseorang yang mengaku mantan satpam KPK yang menyinggungnya.
Dalam suratnya itu, ia meminta keadilan karena pemecatannya oleh KPK dinilai sewenang-wenang. Menurut mantan satpam yang bernama Iwan Ismail itu, pemecatannya tersebut karena ia mengungkap soal adanya bendera yang disebutnya merupakan bendera HTI.
Ia pun mengakui membagikan foto itu ke grup WhatsApp Banser Kabupaten Bandung. Belakangan, foto itu viral dan membuatnya diperiksa Pengawas Internal KPK. Ia mengaku diperiksa dengan tidak adil yang akhirnya membuat dirinya menerima pengunduran diri dari KPK. Kini, melalui surat terbuka, ia meminta keadilan atas apa yang dialaminya tersebut.
ADVERTISEMENT
Namun, tudingan itu dibantah KPK. Plt juru bicara KPK Ali Fikri menyebut bahwa satpam itu justru terbukti menyebarkan hoaks.
Menurut Ali, satpam itu terbukti menyebarkan foto ke pihak luar. Informasi yang menyertai foto tersebut pun dinilai tidak benar.
"Sehingga disimpulkan bahwa yang bersangkutan sengaja dan tanpa hak telah menyebarkan informasi tidak benar (bohong) dan menyesatkan ke pihak eksternal. Hal tersebut kemudian menimbulkan kebencian dari masyarakat yang berdampak menurunkan citra dan nama baik KPK," ungkap Ali kepada wartawan, Sabtu (2/10).
Surat terbuka itu muncul setelah dua tahun berlalu dari kejadian. Selang beberapa hari setelah KPK memecat 57 pegawai yang tidak lulus TWK. Isu pun bermunculan bahwa pemasang bendera itu bagian dari pegawai tersebut.
Namun, jaksa yang diduga memasang bendera itu bukan bagian dari 57 pegawai yang dipecat Firli Bahuri pada 30 September 2021. Ia sudah tidak lagi bekerja di KPK pada 2020 silam dengan ditarik ke institusi asal.
ADVERTISEMENT
Sang mantan satpam KPK pun dalam surat terbukanya mengaku pernah ditemui jaksa tersebut ketika peristiwa bendera itu terjadi. Jaksa itu mengaku yang membawa bendera tersebut. Dalam pertemuan itu, jaksa tersebut juga mengaku diperiksa Jaksa Agung terkait hal tersebut.
Ali Fikri tidak menanggapi saat ditanya soal siapa pegawai yang membawa bendera tersebut. Ia hanya menyebut bahwa pegawai itu sudah turut diperiksa pada saat kejadian di 2019.
"Pegawai yang memasang bendera tersebut terbukti tidak memiliki afiliasi dengan kelompok/organisasi terlarang, sehingga tidak terdapat peraturan yang melarang atas perbuatannya," kata Ali.
"Namun KPK mengingatkan seluruh insan komisi, demi menjaga kerukunan umat beragama, Insan KPK harus menghindari penggunaan atribut masing-masing agama di lingkungan kerja KPK kecuali yang dijadikan sarana ibadah," sambungnya.
ADVERTISEMENT