Pemilik Bengkel yang Beri Hukuman Siram Oli Terancam 3 Tahun Pidana

1 Mei 2018 18:43 WIB
comment
4
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Anak dihukum guyur diri pakai oli. (Foto: Instagram @yuni_rusmini)
zoom-in-whitePerbesar
Anak dihukum guyur diri pakai oli. (Foto: Instagram @yuni_rusmini)
ADVERTISEMENT
sosmed-whatsapp-green
kumparan Hadir di WhatsApp Channel
Follow
Polisi terus mendalami kasus anak yang dihukum mengguyur diri dengan oli oleh pemilik bengkel akibat ketahuan mencuri onderdil. Pemilik bengkel bahkan terancam pidana UU Perlindungan Anak.
ADVERTISEMENT
"(Pemilik bengkel) sudah kita periksa tadi malam, sudah terbitkan LP (laporan) tentang UU Perlindungan Anak. Si anak pagi sudah juga sudah diperiksa," jelas Kasat Reskrim Polres Sleman, AKP Anggaito Hadi Prabowo, Selasa (1/5).
Pemilik bengkel di Dusun Sangurejo (Foto: Arfiansyah Panji Purnandaru/kumparan)
zoom-in-whitePerbesar
Pemilik bengkel di Dusun Sangurejo (Foto: Arfiansyah Panji Purnandaru/kumparan)
Pemilik bengkel sendiri bisa jadi tersangka dan diancam hukuman tiga tahun penjara lantaran terbukti mengancam, menyuruh, dan memaksa secara verbal pada si anak.
"Bisa jadi tersangka ancaman tiga tahun. Ada indikasi pemaksaan disuruh milih dilaporkan, atau menyiram (oli)," bebernya.
Pemilik bengkel pun sempat mengancam akan melaporkan si anak kepada pemuda dan diancam akan dipukuli.
Terkait aksi pencurian onderdil yang dilakukan si anak, menurut Anggaito, polisi tak akan terlalu mempermasalahkannya. Pasalnya, pemilik bengkel telah menghukum si anak dengan hukuman mengguyur oli.
ADVERTISEMENT
"Nah, yang masalah hukumannya (mengguyur oli-red), itu yang melanggar hukum. Kalaupun harus diproses tapi diversi," pungkasnya.