Pemilik Condotel Alana Unjuk Rasa di Kantor Sentul City, Sampaikan 6 Tuntutan

6 Maret 2024 15:46 WIB
·
waktu baca 3 menit
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Sejumlah pemilik Condotel Alana Sentul melakukan aksi di depan kantor pemasaran PT Sentul City, Rabu (6/3/2024). Foto: kumparan
zoom-in-whitePerbesar
Sejumlah pemilik Condotel Alana Sentul melakukan aksi di depan kantor pemasaran PT Sentul City, Rabu (6/3/2024). Foto: kumparan
ADVERTISEMENT
sosmed-whatsapp-green
kumparan Hadir di WhatsApp Channel
Follow
Sejumlah pemilik Condotel Alana Sentul melakukan aksi unjuk rasa di depan kantor pemasaran PT Sentul City Tbk di Jalan MH Thamrin, Sentul City, Kabupaten Bogor, Jabar, Rabu (6/3).
ADVERTISEMENT
Mereka tiba di Sentul City Building sekitar pukul 10.00 WIB dengan membawa beberapa spanduk yang bertuliskan tuntutan mereka.
Koordinator aksi Yan Yohanes Abdullah menyampaikan, aksi ini bertujuan untuk menyuarakan aspirasi 200 pemilik unit Condotel Alana yang kecewa dengan sikap dan tindakan PT Sentul City selaku pengelola. Mereka kecewa dengan keterlambatan pembagian profit sharing kondominium-hotel yang dikelola oleh manajemen Sentul City.
"Mereka (PT Sentul City) telah melanggar Perjanjian Pengelolaan sejak tahun 2018 (wanprestasi)," kata Yan kepada media.
Dari pantauan di lokasi, para pemilik kondotel kemudian melakukan audiensi dengan manajemen PT Sentul City Tbk.
Sejumlah pemilik Condotela Sentul City melakukan aksi di depan kantor pemasaran PT Sentul City, Rabu (6/3/2024). Foto: kumparan
Yan Yohanes Abdullah mengatakan, melalui laporan operasional persewaan unit kamar, seharusnya profit sharing dikirimkan setiap tanggal 15 Februari. Hal tersebut kata dia, sudah disepakati akan dilaksanakan secepatnya atau sesuai dengan perjanjian.
ADVERTISEMENT
"Tadi masalah akses audit jadi kita tidak bisa mengaudit karena laporan sendiri nggak pernah dikirim. Jadi tadi sudah disepakati tanggal 20 itu mungkin akan koordinasi sama internalnya, bagian finance-nya, kemudian setelah itu mungkin dalam waktu yang nggak lama kita diterima," katanya.
Terdapat 6 tuntutan para pemilik unit kepada Sentul City selalu pengelola kondotel, yaitu:
1. PT Sentul City agar melaksanakan pembayaran profit sharing tepat waktu sebagaimana sudah diatur pada Surat Perjanjian Pengelolaan Pasal 5 Ayat 2.
2. PT Sentul City agar melaksanakan kewajibannya dengan memberikan Laporan Perhitungan Profit Sharing secara periodik sesuai Pasal 7 ayat 4.e Surat Perjanjian Pengelolaan.
3. PT Sentul City agar memberikan akses untuk audit karena pemilik berhak mengaudit perhitungan profit sharing sebagaimana tertera pada Pasal 7 Ayat 5 Surat Perjanjian Pengelolaan.
ADVERTISEMENT
4. PT Sentul City agar melaksanakan kewajibannya terkait pelaporan Dana Sinking Fund sebagaimana diatur Pasal 7 Ayat 4.d.
5. PT Sentul City agar mengganti/mengembalikan dana pembayaran PBB TAHUN 2021 dan 2022 kepada pemilik condotel untuk keperluan pengurusan AJB, karena pembayaran PBB merupakan kewajiban PT Sentul City sebagaimana diatur Pasal 4 Ayat 2.
6. PT Sentul City agar membayar Sisa Angsuran Garansi Sewa tepat waktu sesuai jadwal yang telah ditetapkan.

Tanggapan Sentul City

Tim hukum Sentul City, Faisal Farhan, mengatakan pihaknya selalu membuka ruang untuk berdialog dengan para pemilik kondotel.
"Kita mendengarkan saran masukannya. Kita tampung, ke depannya kita jalankan bisnisnya tetap berlanjut dan untuk saling menguntungkan tentunya," kata Faisal usai menerima audiensi pemilik kondotel.
Tim hukum Sentul City Faisal Farhan dok kumparan
Soal keterlambatan profit yang dipermasalahkan itu, Faisal mengakui hal tersebut. Menurutnya hal tersebut wajar terjadi di dunia bisnis.
ADVERTISEMENT
"Kalau dari kita sesuai perjanjian clear yah , cuma tadi kita dengar sama-sama bahwa ada keterlambatan satu dua hari. Namanya bisnis kan wajar, yah," ucapnya.
Sedangkan soal bagi hasil yang disampaikan pemilik awalnya 16 persen menjadi 3 persen, menurutnya hal tersebut akan kembali lagi sesuai dengan perjanjian awal.
"Itu tetap kembali lagi pada perjanjian yang sudah disepakati. Makanya saya jelaskan tadi merujuk pada perjanjian yang ada. Kalau ada keberatan dan sebagainya itu ada mekanismenya," ucapnya.
"Kecuali ada yang dilanggar hak dan kewajibannya, ya, maka nanti ada ketentuan yang lain yang bicara dalam ketentuan yang diatur dalam Perjanjian Kerja Sama. Sesuai dengan pertemuan tadi kita komitmen jadi mitra saling menguntungkan dan lebih baik," imbuhnya.
ADVERTISEMENT