Tentang KamiPedoman Media SiberKetentuan & Kebijakan PrivasiPanduan KomunitasPeringkat PenulisCara Menulis di kumparanInformasi Kerja SamaBantuanIklanKarir
2024 ยฉ PT Dynamo Media Network
Version 1.93.2
Pemilik Daycare di Depok yang Aniaya Balita Jadi Tersangka
1 Agustus 2024 0:10 WIB
ยท
waktu baca 2 menitADVERTISEMENT
Polres Depok menetapkan seorang wanita berinsial MI, pemilik daycare Wensen School di Depok sebagai tersangka penganiayaan terhadap balita yang dititipkan di tempat itu. MI ditangkap di rumahnya pada Rabu (31/7) malam.
ADVERTISEMENT
"Sudah (tersangka)," kata Kapolres Depok Kombes Arya Perdana di Polres Depok.
Arya menyebut, sejak Rabu siang pihaknya sudah menaikkan kasus itu ke tahap penyidikan. Ini diperkuat dengan keterangan saksi dan orang tua korban.
"Sudah tahap penyidikan," ujarnya.
Atas perbuatannya, pelaku dijerat Pasal 80 Ayat 1 Jo Pasal 80 Ayat 2 UU Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan atas UU Nomor 23 Tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak dengan ancaman hukuman 5 tahun 6 bulan penjara.
Sebelumnya, Polres Depok mengungkap hasil pemeriksaan terhadap saksi dan orang tua balita yang diduga dianiaya pemilik daycare di Depok berinisial MI. Korban mengalami sejumlah luka karena dipukul dan ditendang pelaku.
"Dari laporannya, ada ditendang, dipukul," kata Kapolres Depok Kombes Arya Perdana di Mapolres Depok, Rabu (31/7).
ADVERTISEMENT
Kasus penganiayaan itu terjadi pada 10 Juni lalu dan baru dilaporkan pada Senin (29/7). Dalam laporan itu, orang tua korban memberikan rekaman CCTV sebagai bukti. Kasus ini pertama kali diungkap mantan pekerja di daycare itu yang mengadu ke orang tua korban.