Pemilik Gudang Jadi Tersangka Kasus Ledakan Gudang Elpiji di Bali

15 Juni 2024 15:28 WIB
·
waktu baca 3 menit
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Pemilik gudang elpiji Sukojin ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus ledakan gas elpiji dan mengakibatkan 12 karyawannya tewas serta 6 lainnya kritis. Foto: Denita BR Matondang/kumparan
zoom-in-whitePerbesar
Pemilik gudang elpiji Sukojin ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus ledakan gas elpiji dan mengakibatkan 12 karyawannya tewas serta 6 lainnya kritis. Foto: Denita BR Matondang/kumparan
ADVERTISEMENT
Polisi menetapkan pemilik CV Bintang Bagus Perkasa bernama Sukojin (50) menjadi tersangka kasus ledakan gudang elpiji di, Kota Denpasar, Bali, pada Minggu (9/6) pukul 06.30 WITA.
ADVERTISEMENT
Dalam kasus ini, ada 18 karyawan yang tinggal di dalam gudang mengalami luka bakar sekitar 36-90 persen. Dari 18 karyawan itu, sebanyak 12 orang tewas dan 6 orang lainnya dalam keadaan krisis di sejumlah rumah sakit.
"Dari kejadian tersebut dan hasil olah TKP, keterangan beberapa ahli, saksi-saksi dan gelar perkara Satreskrim Polresta Denpasar menetapkan adanya satu orang tersangka yaitu inisial S atau Sukojin," kata Kapolresta Denpasar AKBP I Made Bayu Sutha Sartana, Sabtu (15/6).
Suasana jumpa pers penetapan tersangka pemilik gudang elpiji Sukojin atas ledakan gas elpiji dan mengakibatkan 12 karyawannya tewas serta 6 lainnya kritis di Polresta Denpasar, Sabtu (15/6). Foto: Denita BR Matondang/kumparan
Adapun beberapa hal pertimbangan polisi menetapkan Sukojin menjadi tersangka adalah tidak memiliki izin penyalur atau distribusi gas. Serta tidak memiliki izin tempat penyimpanan gas atau gudang.
Sukojin tercatat memiliki izin pengecer yang dikeluarkan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PTSP) Kota Denpasar. Polisi masih menyelidiki soal izin pengecer ini ke PTSP Kota Denpasar.
ADVERTISEMENT
"Soal izin kami sudah berkoordinasi dengan dinas terkait termasuk dari pihak pertamina secara resmi tersangka ini dapat kami simpulkan bahwa terbukti karena kelalaian karena tersangka bahwa secara sah tidak layak dijadikan tempat menaruh gas atau barang berbahaya," sambung Kasatreskrim Polres Denpasar Kompol Laorens Rajamangapul Heselo.
Selain itu, gudang penyimpanan tidak sesuai standar operasional migas dan Sukojin menempatkan sejumlah karyawan tinggal di dalam gudang serta. Sukojin dinilai lalai sehingga menyebabkan terjadi kebakaran hingga sebagian karyawannya tewas dan kritis.
"Terutama untuk migas sesuai keterangan ahli menerangkan bahwa standar operasional untuk gudang sudah ditentukan. Yang jelas untuk posisi sekarang ini tidak layak, apalagi dalam gudang itu ada karyawan yang tinggal di situ. Sehingga kami berkesimpulan karena ada kelalaian," ujarnya.
Keluarga mengambil jenazah korban kebakaran gudang elpiji di Forensik RSUP Prof IGNG Ngoerah, Senin (10/6/2024). Foto: Denita BR Matondang/kumparan
Dalam kasus ini, polisi menjerat Sukojin dengan pasal berlapis, yakni Pasal 188 KUHP, Pasal 359 KUHP, Pasal 53 UU RI Nomor 6 tahun 2023 tentang Migas dan Pasal Pasal 40 UU Nomor 6 Tahun 2023 tentang Cipta Kerja. Sukojin telah ditahan dan terancam dihukum lima tahun penjara.
ADVERTISEMENT
Adapun 12 korban tewas dalam kasus ini adalah :
1.Edy Herwanto (43), meninggal pada tanggal 10 Juni 2024 pukul 02.00 WITA.
2.Purwanto (43), meninggal pada tanggal 10 Juni 2024 Pukul 13.45 WITA.
3.Yudis Aldyanto (33), meninggal pada tanggal 11 Juni 2024 pukul 03.10 WITA.
4. Petrus Jewarut (31), meninggal pada Selasa (11/6) pukul 21.30 WITA.
5. Robiaprianus Amput (23),meninggal pada Rabu (12/6) pukul 10.30 WITA.
6. Katiran (62), meninggal pada Rabu 12 Juni 2024 pukul 06.15 WITA
7. Yoga Wahyu Pratama (24), meninggal pada Rabu 12 Juni 2024 pukul 19.14 WITA.
8. Danu Sembara (36), meninggal pada Kamis 13 Juni 2024 23.05 WITA
9. Eko Budi Santoso (37), meninggal pada Jumat 14 Juni 2024 pukul 05.40 WITA
ADVERTISEMENT
10. M. Umar Efendi (33), meninggal pada Jumat 14 Juni 2024 pukul 10.45 WITA
11. Yolla Aldy Zulyanto (25), meninggal pada Jumat 14 Juni 2024 pukul 14.55 WITA
12. Wiri Sumardi (35), meninggal pada Sabtu 15 Juni 2024 pukul 08.32 WITA
Adapun 6 korban yang masih dirawat dalam kondisi kritis adalah :
1. Ahmad Tamyis (25 th)
2. Didik Suryanto (49)
3. Mohamad Sofyan (27)
4. Dicky Panca Ramadhani (19)
5. Suherminiadi (47)
6. Muqhis Bayudi (29)