Pemilik Gudang Kosambi Terancam Pidana karena Turut Pekerjakan Anak

Kementerian Tenaga Kerja turut menginvestigasi peristiwa terbakarnya Gudang Petasan di Pergudangan 99, Kosambi, Tangerang. Kemenaker akan mendalami informasi dugaan adanya pekerja di bawah umur di gudang milik PT Panca Buaya Cahaya Sukses itu.
"Kami sudah dengar laporan ada tenaga kerja di bawah umur," kata Dirjen Pembinaan Pengawasan Ketenagakerjaan Sugeng Priyanto di Gedung Kementerian Tenaga Kerja, Jakarta, Jumat (27/10).

Sugeng mengatakan, tim dari Kemenaker sudah bergabung dengan tim forensik dari kepolisian. Tim ini nantinya akan melakukan investigasi bersama di Gudang Petasan itu.
"Kalau ada temuan seperti itu tentu akan kami proses sesuai hukum," imbuh Sugeng.
Pemilik gudang petasan ini memang diduga melanggar beberapa aturan terutama dari sisi aspek keselamatan kerja. Sugeng mengatakan, pemilik gudang bisa dikenakan sanksi sesuai dengan UU No. 1 Tahun 1970 tentang Keselamatan Kerja.
"Sanksi yang diberikan akan disesuaikan dengan peraturan yang dilanggar. Misalnya harus sampai pada tingkat pencabutan izin usaha. Tentu ada mekanismenya dan akan kita lakukan itu," ucap Sugeng.
Kebakaran di Gudang Petasan terjadi pada Kamis (26/10). Kebakaran sempat menimbulkan dua kali ledakan. Akibat kebakaran ini, 47 orang tewas dan puluhan lainnya mengalami luka ringan hinnga berat. Petugas kepolisian terus menyelidiki penyebab terjadinya kebakaran. Olah TKP juga akan dilaksanakan hari ini.
