Tentang KamiPedoman Media SiberKetentuan & Kebijakan PrivasiPanduan KomunitasPeringkat PenulisCara Menulis di kumparanInformasi Kerja SamaBantuanIklanKarir
2024 © PT Dynamo Media Network
Version 1.93.0
ADVERTISEMENT
Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jawa Timur (Jatim) telah menerima surat penetapan tersangka kasus tenggelamnya Kapal Motor (KM) Arim Jaya di perairan Sumenep, Madura. Surat penetapan itu diterima Kejati dari Mapolda Jatim.
ADVERTISEMENT
"Sudah ada penetapan tersangkanya, yakni satu orang. Nama tersangka sama seperti kapalnya, yaitu Arim," kata Asisten Pidana Umum (Aspidum) Kejati Jatim, Asep Maryono, Rabu (17/7).
Kendati demikian, Asep enggan menjelaskan peranan tersangka dalam kasus tersebut. Ia mengaku hanya mengetahui bahwa tersangka adalah pemilik KM Arim Jaya, yang tenggelam pada Senin (17/6).
“Kita belum tahu peranan tersangka. Karena baru penetapan tersangka, dan berkasnya belum datang," terangnya.
Dalam kasus itu, tersangka akan dijerat dengan pasal berlapis. Di antaranya Pasal 323 ayat (1) dan atau Pasal 302 ayat (1), (3) Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2008 tentang Pelayaran dan Pasal 359 KUHP. Ancaman maksimal 10 tahun penjara dan denda paling banyak Rp 1,5 miliar.
ADVERTISEMENT
Kapal Motor (KM) Arim Jaya tenggelam di perairan, Sumenep, Madura pada Senin (17/6). KM Arim Jaya berlayar dari pelabuhan tikus Guwa-Guwa Kecamatan Ra'as menuju Pelabuhan Kalianget.
Diduga KM Arim Jaya mengangkut penumpang melebihi kapasitas dan terguling di perairan sebelum sampai pada tujuan. Total 39 orang selamat, sedangkan 21 orang meninggal dunia dalam kejadian tersebut.