Pemilik Lahan di Pondok Ranggon Tak Tahu Asetnya Dijual ke PD Sarana Jaya

KPK tengah mengusut pembelian sejumlah lahan di kawasan Munjul, Pondok Ranggon, Jakarta Timur, oleh PD Sarana Jaya pada 2019. KPK menduga terdapat korupsi dalam pembelian lahan tersebut.
KPK belum menjelaskan detail perkara tersebut, termasuk bagaimana modus korupsinya. Meski demikian, diduga Sarana Jaya membeli lahan tersebut tidak secara langsung alias melalui perantara.
Dugaan tersebut muncul lantaran pemilik lahan yakni Kongregasi Suster-Suster CB Provinsi Indonesia, tak mengetahui asetnya dijual ke PD Sarana Jaya.
Bendahara Ekonom Kongregasi Suster-Suster CB Provinsi Indonesia, Fransiska Sri Kustini, yang diwakili kuasa hukumnya, Dwi Rudatiyani, menyatakan lahan tersebut berlokasi di Jalan Asri I RT 02/03, Pondok Ranggon, Cipayung, Jaktim.
Dikutip dari Antara, Rudatiyani menyebut, lahan itu memang pernah dijual pada awal 2019, namun bukan ke PD Sarana Jaya.
"Kami tidak tahu kalau ke PD Sarana Jaya. Akan tetapi, suster kami ini jual belinya kepada Ibu Anja Runtuwene pada tanggal 25 Maret 2019 di Yogyakarta dengan notaris dan PPAT Mustofa," kata Rudatiyani mendampingi Fransiska yang diperiksa sebagai saksi di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Rabu (10/3).
Ketika itu, kata Rudatiyani, lahan dengan luas sekitar 4 hektare itu dijual mencapai Rp 104 miliar.
"Luas tanahnya 41.921 meter persegi dengan harga 2,5 juta per meter persegi, totalnya sekitar Rp 104 miliar sekian. Sampai sekarang kepemilikan masih milik Kongregasi Suster-Suster," kata Rudatiyani.
Ia menyatakan perjanjian pengikatan jual beli (PPJB) dilakukan dengan pihak Anja Runtuwene pada tanggal 25 Maret 2019. Namun Kongregasi Suster-Suster CB Provinsi Indonesia tidak mengetahui lahan itu dijual lagi ke PD Sarana Jaya. Padahal, lahan tersebut belum lunas.
"Ternyata Ibu Anja Runtuwene mengadakan PPJB lagi dengan PD Sarana Jaya, padahal belum lunas dengan kami. Bahkan, kami baru terima (pembayaran) 2 kali, Rp 5 miliar ditransfer pada tanggal 25 Maret 2019 dan Rp 5 miliar lagi pada tanggal 6 Mei 2019. Seharusnya pada tanggal 16 Agustus 2019 sudah dilunasi tetapi tidak dilunasi," tuturnya.
Pada akhirnya, kata Rudatiyani, kliennya sudah membatalkan perjanjian jual beli tersebut dengan Anja Rantuwene secara pribadi. Adapun uang yang sudah dibayarkan dikembalikan ke Anja.
"Jadi, sudah dibatalkan sejak 31 Oktober 2019 untuk pengembalian DP (down payment) Rp 10 miliar dan kemudian kami ulangi kembali permohonan kami untuk membatalkan PPJB lagi pengembalian DP Rp 10 miliar itu pada tanggal 18 Mei 2020," kata Rudatiyani.
Rudatiyani menyatakan pihaknya sempat dipanggil Bareskrim Polri pada 29 Juli 2020 terkait masalah ini. Saat dipanggil Bareskrim, baru diketahui tanah yang belum dilunasi Anja Runtewene itu dijual kepada Sarana Jaya.
"Dulu dipanggil di Bareskrim pada tanggal 29 Juli. Kami memenuhi ke Bareskrim sama mengenai masalah pengadaan tanah ini, dan kami juga tidak mengetahui bahwa kami ini korban. Kami tidak mengetahui itu dijual kepada PD Sarana Jaya," ucapnya.
Dalam kasus ini, KPK sudah menjerat tersangka. Namun sejauh ini, KPK belum mengumumkan identitasnya. KPK baru mengumumkannya jika tersangka sudah ditangkap atau hendak ditahan.
Namun dugaan kuat salah satu tersangka adalah Direktur Utama PD Pembangunan Sarana Jaya, Yoory Corneles Pinontoan. Sebab Yoory sudah dinonaktifkan dari jabatannya terkait penyidikan perkara tersebut.
Wagub DKI Jakarta, Riza Patria, menyebut dugaan korupsi yang menjerat Yoory terkait pembelian lahan untuk program hunian DP Rp 0.
