Tentang KamiPedoman Media SiberKetentuan & Kebijakan PrivasiPanduan KomunitasPeringkat PenulisCara Menulis di kumparanInformasi Kerja SamaBantuanIklanKarir
2024 © PT Dynamo Media Network
Version 1.86.0
ADVERTISEMENT
Pemerintah Kota Depok mengesahkan Peraturan Daerah (Perda) Kota Depok tentang Penyelenggaraan Bidang Perhubungan. Salah satu yang diatur dalam Perda itu mengenai warga yang memiliki mobil mesti punya garasi di rumah.
ADVERTISEMENT
Apabila tidak memiliki garasi, warga yang bersangkutan bakal dikenakan denda maksimal Rp 2 juta.
kumparan menyisir gang-gang di sepanjang kawasan Margonda hingga Beji, Depok, Minggu (12/1). Dari penelusuran itu, ada banyak sekali rumah yang punya mobil tapi tak memiliki garasi.
Salah satu warga yang kumparan temui di Depok Jaya mengaku keberatan dengan adanya aturan tersebut. Sebab ia dan warga lainnya telah lama menggunakan sisi kiri jalan untuk lahan parkir mobil.
“Kalau kena denda berapa, Rp 2 juta ya, ya keberatanlah. Ya pasti keberatan banget itu,” ujar pria yang enggan namanya dikutip, Minggu (12/1). Ia mengaku cukup kaget dengan aturan tersebut.
Ia sendiri sebenarnya memiliki garasi yang cukup untuk satu mobil di rumah. Hanya saja, dua mobil pikap yang ia gunakan untuk bekerja, selalu diparkir di jalan depan rumah.
ADVERTISEMENT
“Enggak ada kendala, cuma sesuai dengan posisi yang ada di rumah aja. Kalau memang rumah kita ada mobil ya kita memarkir di depan rumah kita,” ujarnya.
Darwin, warga lainnya yang kumparan temui di salah satu perumahan di Margonda menyatakan keberatan yang sama. Ia tak setuju apabila aturan itu nantinya sampai menyasar perumahan warga.
“Kalau dari saya memang enggak setuju itu, apalagi di perumahan ya. Dari dulu udah terbiasa misal rumah depan itu parkir di depan sana. Sejauh ini enggak pernah ada bentrok sih, kesepakatan bersama aja,” jelasnya.
Ia berharap, apabila Pemkot memang ingin menerapkan aturan tersebut, mesti diperjelas soal apakah berlaku untuk semua. Menurutnya, peraturan itu hanya tepat diterapkan di jalur-jalur utama yang memang ramai lalu lintasnya.
ADVERTISEMENT
“Mungkin itu lebih tepatnya kalau diberlakukan di publik area kali ya, mungkin di pinggir jalan besar, ruko dan sebagainya. Supaya menghindari kemacetan juga, jadi bolehlah itu diberlakukan," ungkap dia.
"Tapi kalau di perumahan kan sudah punya rumah sendiri, itu kan depan rumah kita. Masa enggak boleh parkir depan rumah kita,” tegasnya.
Soal aturan tersebut menyasar titik tertentu saja, warga lainnya, Heny, juga setuju. Sebab, perempuan yang memiliki ruko di Jalan Pitara ini sampai sekarang memarkir kendaraan di depan ruko. Ia mengklaim tak mengganggu jalan raya.
“Soal garasi yang denda Rp 2 juta ya. Bingung ya, kalau semua kena ya keberatan. Karena kita kan tinggal di ruko enggak ada garasi, mobil keduanya parkir di depan ruko, enggak sampai ke jalan,” ujar Heny.
ADVERTISEMENT
“Tapi kalau konteksnya di jalanan aja yang diatur, ya saya setuju karena mengganggu lalu lintas kan,” sambungnya.
Sebelumnya, Wali Kota Depok, Mohammad Idris, mengatakan pasal yang mengatur tentang garasi yaitu Pasal 34. Pemilik mobil di Depok yang tak memiliki garasi siap-siap kena denda maksimal Rp 2 juta.
“Bukan Perda tentang garasi, itu yang perlu diluruskan. Kemudian, ada kekeliruan tentang denda pada pasal garasi ini. Di dalam pasal 34, denda administrasi maksimal sebesar Rp 2 juta, bukan Rp 20 juta seperti yang kini tengah ramai dibicarakan masyarakat,” tegas Idris dalam keterangannya, Jumat (10/1).
Pasal mengenai kepemilikan garasi ini diharapkan bisa menjaga keteraturan di tengah masyarakat. Terlebih, menjaga ruang jalan agar sesuai dengan peruntukannya, bukan untuk parkir.
ADVERTISEMENT