news-card-video
26 Ramadhan 1446 HRabu, 26 Maret 2025
Jakarta
chevron-down
imsak04:10
subuh04:25
terbit05:30
dzuhur11:30
ashar14:45
maghrib17:30
isya18:45

Pemilik Pabrik MinyaKita di Depok Jadi Tersangka, 6 Saksi Diperiksa

11 Maret 2025 13:35 WIB
·
waktu baca 2 menit
comment
3
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Kasatgas Pangan Dirtipideksus Polri Brigjen Pol Helfi Assegaf (kiri) menyampaikan keterangan pers terkait produk minyak goreng Minyakita isi tidak sesuai kemasan di Lobby Bareskrim Polri, Jakarta, Selasa (11/3/2025).  Foto: Asprilla Dwi Adha/ANTARA FOTO
zoom-in-whitePerbesar
Kasatgas Pangan Dirtipideksus Polri Brigjen Pol Helfi Assegaf (kiri) menyampaikan keterangan pers terkait produk minyak goreng Minyakita isi tidak sesuai kemasan di Lobby Bareskrim Polri, Jakarta, Selasa (11/3/2025). Foto: Asprilla Dwi Adha/ANTARA FOTO
ADVERTISEMENT
Direktorat Tindak Pidana Ekonomi Khusus (Dirtipideksus) Bareskrim Polri menetapkan AWI, pemilik pabrik MinyaKita di Depok sebagai tersangka. Pabrik yang dimiliki AWI ini mengurangi volume minyak sehingga berbeda dengan keterangan yang tertera di kemasan.
ADVERTISEMENT
Hal ini diungkapkan langsung oleh Dirtipideksus Bareskrim Polri, Brigjen Polri Helfi Assegaf, dalam konferensi pers di Mabes Polri, Jakarta Selatan, Selasa (11/3).
“Dalam perkara ini, penyidik telah menetapkan satu orang tersangka, yaitu inisial AWI yang berperan sebagai pemilik, maupun merangkap sebagai kepala cabang, sekaligus pengelola lokasi tersebut yang berada di TKP Jalan Tole Iskandar Nomor 75 RT01 RW19 Kelurahan Sukamaju, Kecamatan Cilodong, Kota Depok, Jawa Barat,” ujar Helfi.
Selain menetapkan AWI sebagai tersangka, polisi juga telah memeriksa sejumlah saksi terkait kasus ini.
“Selain itu juga melakukan pemeriksaan terhadap enam orang saksi,” ujarnya
Barang bukti yang ditemukan di lokasi berupa 450 dus MinyaKita kemasan pouch yang siap didistribusikan, 180 pouch minyak di dalam gudang, dan 250 krat minyak kemasan botol.
ADVERTISEMENT
Tak hanya itu, penyidik juga menyita 30 unit filling machine untuk jenis pouch, 40 unit filling machine untuk jenis botol, serta puluhan drum penyimpanan bahan baku dengan total kapasitas 10.560 liter.
Terkait pasal yang disangkakan, AWI dijerat dengan Undang-Undang Perlindungan Konsumen, Undang-Undang Pangan, Undang-Undang Perindustrian, hingga KUHP.
“Dugaan tindak pidana tersebut para tersangka melanggar Undang-Undang Pelindungan Konsumen tepatnya di Pasal 62, juncto Pasal 8, dan Pasal 9, dan Pasal 10, Undang-Undang Nomor 8, tahun 1999 tentang Pelindungan Konsumen,” ujarnya
“Atau Pasal 102 juncto 97, dan atau Pasal 142, juncto Pasal 91, Ayat 1, Undang-Undang Nomor 18, tahun 2012 tentang Pangan. Dan atau Pasal 120, Undang-Undang Nomor 3, tahun 2014 tentang Perindustrian. Dan atau Pasal 66, Juncto, Pasal 25, Ayat 3, Undang-Undang Nomor 20, tahun 2014 tentang Standarisasi dan Penilian Kesesuaian,” tambanhnya
ADVERTISEMENT
“Dan atau Pasal 106 juncto Pasal 24 dan atau Pasal 108 juncto Pasal 30, Undang-Undang Nomor 7, tahun 2014 tentang Perdagangan. Dan atau Pasal 263, KUHP,” tutup Helfi