Pemilik Panti Asuhan di Surabaya Tega Cabuli 2 Anak Asuhnya Selama Tiga Tahun

3 Februari 2025 14:34 WIB
ยท
waktu baca 3 menit
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Tersangka NK (61), pemilik sekaligus pengasuh panti asuhan di Kota Surabaya ditangkap kasus pencabulan dua anak asuhnya, Senin (3/1/2025). Foto: Farusma Okta Verdian/kumparan
zoom-in-whitePerbesar
Tersangka NK (61), pemilik sekaligus pengasuh panti asuhan di Kota Surabaya ditangkap kasus pencabulan dua anak asuhnya, Senin (3/1/2025). Foto: Farusma Okta Verdian/kumparan
ADVERTISEMENT
NK (61 tahun), pemilik sekaligus pengasuh salah satu panti asuhan di Surabaya, ditangkap karena telah mencabuli dua anak asuhnya yang masih di bawah umur. Aksi bejatnya itu dilakukan selama tiga tahun.
ADVERTISEMENT
Dirreskrimum Polda Jatim, Kombes M Farman, mengatakan, peristiwa ini bermula saat tersangka dan istrinya mengelola rumah penampungan anak.
Kemudian pada tanggal 14 Februari 2022, tersangka bercerai dengan istrinya karena NK sering melakukan kekerasan verbal maupun psikis kepada istrinya.
"Nah, pada saat istri tersangka ini meninggalkan rumah tersebut, mulailah tersangka ini melakukan aksinya, yaitu sekitar bulan Januari Tahun 2022, tersangka tidur sekamar dengan anak asuh berjenis kelamin perempuan," kata Farman di Polda Jatim, Senin (3/2).
"Yang mana pada malam harinya, ketika korban tidur dan kemudian dibangunkan lalu diajak ke kamar kosong dan selanjutnya tersangka melakukan persetubuhan dengan korban," lanjutnya.
Farman menyampaikan, tindakan bejat NK itu dilakukan sejak bulan Januari 2022 secara berulang ke dua anak asuhnya. Hingga terakhir, tindakan itu dilakukan tersangka pada tanggal 20 Januari 2025.
ADVERTISEMENT
"Awalnya memang di panti ini ada lima penghuni, yang mana setelah terjadi hal-hal yang tidak diinginkan kemudian tiga di antaranya meninggalkan panti tersebut. Sehingga pada saat kita lakukan penangkapan kemarin, yang ada di panti cuma dua orang, yang saat ini juga ditampung di shelter," terangnya.
Tersangka NK (61), pemilik sekaligus pengasuh panti asuhan di Kota Surabaya ditangkap kasus pencabulan dua anak asuhnya, Senin (3/1/2025). Foto: Farusma Okta Verdian/kumparan
Sementara itu, Kasubdit IV Renata Ditreskrimum Polda Jatim, AKBP Ali Purnomo, mengatakan bahwa lokasi pencabulan itu berada di sejumlah kamar di panti asuhan itu.
"TKP bahwa tersangka itu melakukan hanya di TKP (panti )tapi kamar yang berbeda. Jadi tersangka melakukan bujuk rayu kepada korban, kemudian ada juga saksi lain yang melihat dengan beralih dari kamar satu ke kamar yang lain. Jadi kamar yang kosong yang digunakan, itu yang pertama untuk tempatnya," kata Ali.
ADVERTISEMENT
"Ini eskalasinya ada dalam satu bulan dia melakukan (pencabulan) dua kali atau tiga kali, tapi pernah dari korban yang sekarang ini membuat laporan polisi, dalam satu minggu melakukan setiap harinya, jadi dilakukan setiap hari," tambah dia.
Ali menuturkan, tersangka ini melakukan ancaman secara psikis terhadap para korban sejak kecil.
"Jadi karena memang para korban ini, sejak lahir di antara dari orang-orang yang tidak punya, dari masyarakat miskin jadi di adopsi atau diambil sebagai anak sejak lahir," tuturnya.
"Jadi dididik kemudian diasuh dari lahir, sehingga seperti keluarga sendiri tapi di balik itu tindakan terjadi kemudian dilakukan oleh tersangka, Jadi intinya adalah mereka melakukan kekerasannya secara psikis, yang mengakibatkan perbuatan yang terjadi. Dilakukan bujuk rayu kepada korban sehingga terjadi perbuatan itu," lanjutnya.
ADVERTISEMENT
Atas perbuatannya, tersangka dijerat pasal berlapis dengan Pasal 81 Jo Pasal 76 D dan atau Pasal 82 Jo Pasal 76 E UU RI Nomor 17 Tahun 2016 tentang penetapan peraturan pemerintah pengganti UU RI Nomor 1 Tahun 2016 tentang perubahan kedua atas UU RI Nomor 23 Tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak dan atau Pasal 6 Huruf b UU Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual.
"Ancaman hukuman paling singkat 5 tahun dan paling lama 15 tahun untuk perlindungan anak, sedangkan UU pidana kekerasan seksual yaitu 12 tahun," ujarnya.