Tentang KamiPedoman Media SiberKetentuan & Kebijakan PrivasiPanduan KomunitasPeringkat PenulisCara Menulis di kumparanInformasi Kerja SamaBantuanIklanKarir
2024 © PT Dynamo Media Network
Version 1.88.1
Pemilik Ponpes di Bandung Ditangkap Polisi karena Cabuli 3 Santriwati
10 Januari 2022 15:49 WIB
·
waktu baca 2 menitADVERTISEMENT
Seorang pemilik pondok pesantren di Kabupaten Bandung berinisial H ditetapkan sebagai tersangka oleh polisi terkait dengan kasus pencabulan yang dilakukan pada tiga santriwatinya. Tiga santriwati itu masih berada di bawah umur.
ADVERTISEMENT
Kapolresta Bandung Kombes Kusworo Wibowo menyebut aksi pencabulan yang dilakukan oleh pelaku terjadi dalam rentang waktu tahun 2019 hingga 2021 dengan modus hendak mengisi tenaga dalam kepada para santriwatinya.
"Kita melakukan preskon berkaitan dengan dugaan tindak pidana persetubuhan juncto subsider pencabulan yang dilakukan saudara H. Ini adalah pemilik ponpes," kata dia pada wartawan di Mapolresta Bandung pada Senin (10/1).
"Modus yang dilakukan adalah dalih mengisi tenaga dalam kemudian yang bersangkutan para korban memijat si pemilik ponpes ini kemudian berbalik si pemilik ponpes ini melakukan pijatan-pijatan kepada para korban yang berlanjut sampai dengan tindakan-tindakan perbuatan yang tak senonoh tersebut," lanjut dia.
Aksi pencabulan itu terungkap ketika seorang korban bercerita pada orang tuanya pada tanggal 1 Januari.
ADVERTISEMENT
Polisi lalu bergerak dengan memintai keterangan dari sejumlah saksi dan melakukan visum pada para korban. Pelaku pun diamankan polisi dan ditetapkan sebagai tersangka.
"Tidak sampai seminggu sudah kita lakukan pengamanan terhadap tersangka dan kita tetapkan statusnya sebagai tersangka," ucap dia.
Kusworo memastikan, pencabulan yang dilakukan oleh pelaku tak hingga membuat korban hamil. Akan tetapi, sebagai tindak lanjut, korban diberikan trauma healing.
Selain itu, pihak kepolisian juga berkoordinasi dengan Kementerian Agama untuk memastikan pesantren itu legal ataukah tidak.
"Sejauh ini dari pemeriksaan dokter tidak (hamil)" jelas dia.
Sementara, pelaku H mengaku menyesali perbuatannya. Dia pun mengucapkan permohonan maaf pada keluarga korban. Adapun pelaku disangkakan Pasal 81 dan 82 undang-undang Perlindungan Anak dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara.
ADVERTISEMENT
"Saya sangat menyesal sekali. Sangat menyesal. Saya memohon maaf sebesar-besarnya," pungkas dia.